KABAR BANTEN –Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang menghendaki agar RTS yang merupakan pegawai honorer yang tidak mengikuti tes atau masuk setelah penutupan data BKN di OPD atau kecamatan agar dihentikan.
Hal ini disebabkan oleh gaji yang diberikan kepada tenaga honorer kategori RTS oleh setiap OPD atau kecamatan berpotensi menjadi temuan.
Oleh karena itu, BKPSDM Kabupaten Serang memberi kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan RTS yang ditemukan.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman menyampaikan, sebelumnya pihaknya telah menyelesaikan pengangkatan PPPK tahun 2024 yang berlanjut ke tahun 2025 dan saat ini sedang dalam proses pemberkasan.
“Itu merupakan sisa formasi sebanyak 50 orang, sehingga karena gelombang 1 masih ada kekosongan sebanyak 50 orang yang kemudian mengikuti tes pada gelombang 2 bulan April dan hasilnya telah diumumkan, kini sedang dilakukan pemberkasan untuk pengangkatan PPPK penuh waktu terhadap 50 orang tersebut,” katanya kepada Kabar Banten, Kamis 7 Agustus 2025.
Ia menyebutkan bahwa sisanya terdiri dari 4.500 honorer kategori R2 dan R3 serta 1.600 kategori R4 yang telah terdaftar dalam database BKN.
Tetap menunggu kebijakan pemerintah pusat mengenai apakah pada akhir tahun ini pihak pusat akan meminta daerah untuk mengajukan formasi kembali atau bagaimana.
Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Surtaman mengatakan, kategori R4 merupakan mantan pegawai honorer Kategori 2 yang telah mengikuti ujian tetapi belum mendapatkan formasi.
Selanjutnya, R3 merupakan tenaga kontrak yang terakhir kali tercatat pada Desember 2022.
“Di tahun 2022 ada pendataan, di mana kriterianya dua tahun pengabdian, lalu masuk ke database BKN, disebut dengan R3,” katanya.
Sementara R4 adalah yang pada Desember 2024 diberi izin oleh BKN untuk mendaftar dengan syarat minimal dua tahun pengabdian.
Pengangkatan honorer terakhir dilakukan pada Desember 2022 atau 1 Januari 2023.
“Maka pada Desember 2024 sudah dua tahun dan bisa mengikuti ujian. Itu ada 1.600 orang yang termasuk dalam kategori R4,” katanya.
Sementara bagi tenaga honorer yang tidak termasuk dalam kategori R1, R2, R3, dan R4 sesuai ketentuan BKN harus dihentikan.
Untuk R3 dan R4 kebanyakan berada di tangan guru, jumlahnya bervariasi tergantung pada rombongan belajar yang tersedia.
“Jika itu adalah BOS yang menanggung, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta, honor berbeda-beda,” katanya.
Sementara bagi tenaga honorer yang sebelumnya tidak mengikuti tes dan masa kerjanya kurang dari 2 tahun, termasuk dalam kategori RTS atau R tanpa status.
“Kami berharap tidak ada. Jika ada, maka tanggung jawabnya ada pada kepala dinas masing-masing,” katanya.
Karena katanya, pada Januari 2022, 2023, 2024, dan 2025, pihaknya selalu mengeluarkan surat edaran yang melarang pengangkatan honorer.
Ditanyakan mengenai saat ini masih ada tenaga honorer baru yang diangkat setelah adanya edaran tersebut, maka disebut RTS.
“Jika saat ini masih ada berarti masih diberikan gajinya, itu hanya OPD yang dapat mengizinkannya. Jika BKPSDM tidak mengizinkan dan sudah ada larangannya, tidak boleh menyetujui,” katanya.
Jika masih ada, OPD mengabaikan surat perintah BKPSDM.
Maka risiko masing-masing OPD yang menghadapi jika terdapat temuan.
Karena gaji yang diberikan berisiko menjadi temuan.
“Jika ketahuan oleh Inspektorat, seharusnya diberhentikan,” katanya.
Ditanya apakah ada pengawasan terkait hal tersebut dari BKPSDM, ia menyatakan membuka pengaduan secara luas, misalnya informasi dari kecamatan dapat disampaikan.
“Kita akan melakukan survei dan memberikan peringatan kepada camat agar segera dihentikan,” katanya.
Karena kata dia, keberadaan RTS tidak sesuai dengan aturan, kecuali BLUD seperti puskesmas kecamatan diperbolehkan untuk merekrut. ***