Salah satu jenis layanan kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat adalah BPJS Kesehatan.
Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda akan memiliki akses ke berbagai layanan medis yang tersedia di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tingkat primer, sekunder, dan tersier.
Namun, BPJS Kesehatan tidak dapat membayar semua layanan medis.
Tidak semua penyakit atau kondisi medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Itu dikarenakan tidak termasuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan karena ada sumber pembiayaan lain yang lebih sesuai.
Berikut ini adalah daftar 21 penyakit yang tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan dan alasan mengapa:
1. Penyakit yang merupakan kejadian luar biasa atau wabah
Ini karena pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab untuk menangani penyakit wabah atau kejadian luar biasa dengan semua sumber daya yang tersedia.
2. Perawatan kecantikan dan estetika
Operasi plastik adalah contohnya.
Karena itu, perawatan kecantikan dan estetika bukan merupakan kebutuhan medis yang mendesak tetapi pilihan pribadi yang dapat dipilih.
3. Behel
Perataan gigi seperti behel adalah pilihan pribadi dan bukan kebutuhan medis yang mendesak.
4. Penyakit yang muncul sebagai hasil dari tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
Dalam kasus penyakit akibat tindak pidana, pelaku tindak pidana bertanggung jawab untuk membayar korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
5. Penyakit atau luka yang disebabkan oleh sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri
Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri adalah perilaku yang tidak sehat dan tidak rasional.
Ini harus dihindari dan ditangani dengan bantuan profesional.
BPJS Kesehatan dapat membayar biaya konsultasi psikolog jika disarankan.
6. Kelainan yang disebabkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
Perilaku yang tidak sehat dan berisiko adalah penyebab penyakit ini, yang harus dicegah dan ditangani oleh profesional.
7. Pengobatan infertilitas atau mandul
Jenis pengobatan ini bukan merupakan kebutuhan medis yang mendesak; sebaliknya, mereka merupakan pilihan pribadi yang bebas.
8. Penyakit atau luka yang disebabkan oleh kejadian yang tidak dapat dihindari
Penyakit atau luka yang disebabkan oleh tawuran adalah contohnya.
Karena perilaku yang tidak sehat dan berisiko menyebabkan penyakit atau luka tersebut, yang harus dicegah dan ditangani dengan bantuan profesional.
9. Pengobatan yang dilakukan di luar negeri
BPJS Kesehatan tidak bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan yang diterima di luar negeri.
Itu merupakan kewenangan pemerintah untuk memberikan bantuan kesehatan kepada warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, sesuai dengan perjanjian kerjasama bilateral atau multilateral yang ada.
10. Tindakan dan pengobatan kesehatan yang termasuk dalam kategori percobaan atau eksperimen
Pengobatan ini bukan layanan kesehatan yang diuji dan terstandar.
Jangan terlibat dalam penelitian yang membutuhkan persetujuan etika dan konsen informasi dari peserta.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan evaluasi teknologi kesehatan
Pengobatan ini bukan layanan kesehatan yang terstandar dan teruji; itu lebih seperti pilihan pribadi yang dapat dipilih seseorang.
12. Alat Kontrasepsi
Alat kontrasepsi adalah pilihan pribadi yang bersifat opsional dan bukan layanan kesehatan yang mendesak.
13. Perbekalan perawatan kesehatan keluarga
Hal ini merupakan pilihan pribadi yang bersifat opsional, bukan layanan kesehatan yang mendesak.
14. Pelayanan medis yang tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan
Hal ini mencakup referensi ke permintaan sendiri serta pelayanan kesehatan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Karena ini adalah pelanggaran yang harus dihindari dan ditangani oleh pihak berwenang.
15. Pelayanan medis yang diberikan di institusi kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Tidak ada kewajiban BPJS Kesehatan untuk menyediakan layanan ini.
memastikan bahwa fasilitas kesehatan memiliki otoritas untuk menetapkan harga dan metode pembayaran mereka sendiri.
16. Pelayanan kesehatan untuk penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau ditanggung oleh pemberi kerja
Pelayanan tersebut dimaksudkan untuk melindungi dan membayar pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
17. Sesuai dengan hak kelas rawat peserta, pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas diperlukan sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas
Untuk melindungi dan membayar korban kecelakaan lalu lintas, program jaminan kecelakaan lalu lintas harus menyediakan layanan kesehatan yang dijamin.