– Warga negara asing (WNA) kembali diusir oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri. Kali ini giliran AB (24) WNA dari Pakistan yang dideportasi karena melanggar aturan terkait visa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra menyampaikan bahwa seorang pemuda berusia 24 tahun dikembalikan ke negara asalnya, karena melanggar ketentuan terkait visa dengan melebihi masa tinggal yang diizinkan.
“Tindakan deportasi dan penolakan terhadap warga negara Pakistan dengan inisial AB, merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara Indonesia serta memastikan setiap warga asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di lingkup kerja Kantor Imigrasi Kediri mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Ia menjelaskan, AB diawasi oleh petugas naik pesawat menggunakan maskapai Thai Airways dengan nomor penerbangan TG434 dari Jakarta ke Bangkok, kemudian melanjutkan perjalanan dengan maskapai yang sama, Thai Airways, dengan nomor penerbangan TG345 dari Bangkok ke Lahore.
“Proses pengusiran terhadap AB berjalan dengan baik di bawah pengawasan petugas dari Kantor Imigrasi Kediri, sambil tetap mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku,” ujarnya.
Diketahui bahwa AB ditangkap dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang berlangsung pada tanggal 15-16 Juli 2025.
Operasi tersebut mengarahkan fokusnya ke berbagai lokasi di wilayah Imigrasi Kediri, yaitu Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang.
Ia menjelaskan bahwa AB memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta pada tanggal 11 Maret 2025, dengan menggunakan visa kunjungan yang bertujuan untuk berwisata dan memiliki masa tinggal selama 60 hari.
Di dalam aturan tersebut, masa tinggalnya dapat diperpanjang selama tidak melebihi 180 hari.
AB diketahui memiliki tujuan awal untuk berwisata dan telah mengunjungi beberapa daerah di Indonesia, akhirnya tiba di sebuah lembaga kursus Bahasa Inggris di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
AB memiliki izin tinggal sementara yang berlaku hingga tanggal 8 Juli 2025, namun izin tersebut belum diperpanjang sehingga diketahui telah melebihi masa berlaku selama delapan hari.
Setelah dibawa ke Kantor Imigrasi Kediri, AB menjalani penyelidikan lebih lanjut dan ditahan.
Tindakan penahanan ini sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terhadap AB yang diketahui melakukan pelanggaran terhadap hukum keimigrasian diberikan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.