4 Kekurangan pada Hewan Qurban yang Menyebabkan Kurban Tak Sah – Harus Diketahui



Mendekati hari raya Idul Adha, para pemeluk Islam dianjurkan untuk melaksanakan ritual qurban.

Sembelihan hewan qurban pada hari perayaan Idul Adha baru wajib dilakukan oleh mereka yang berkecukupan.

Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak seluruh binatang dapat digunakan sebagai hewan qurban.

Hewan-hewanan ternak yang dapat digunakan sebagai hewan qurban meliputi sapi, kambing, serta unta.

Bukan hanya itu saja, agama Islam pun sudah menentukan beberapa kriteria tertentu supaya pengorbanan tersebut diterima, termasuk di antaranya adalah keadaan badani dari ternak yang dikurbankan.

Menurut aturan agama, ada berbagai kekurangan atau cedera pada hewan yang bisa membuatnya tidak layak untuk dikurbankan.

Maka dari itu, sebelum Anda membeli hewan qurban, lebih baik mengerti macam-macam kecacatan yang mungkin terdapat pada hewan tersebut.

4 Macam Kecelakaan pada Binatang yang Mengakibatkan Penawaran Korban tidak Diterima

Mengutip dari laman
MUI
dan
Dompet Dhuafa
, Berikut adalah 4 tipe kekurangan yang perlu dijauhi:

1. Tidak Mampu Melihat (Satu Sisi atau Seluruhnya)

Mamalia yang tunawisma, khususnya apabila keadaan butanya sangat nampak.

Sebagai contoh, jika mata menjorok keluar, menonjol, atau bahkan buta, hal itu membuat hewan tersebut tidak layak sebagai korban kurban.

Ini berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW:

Empat cacat yang tidak diperbolehkan pada ternak qurban adalah jika hewan tersebut jelas-jelas buta mata…
(HR. Abu Daud, Tirmidzi).

Meskipun cuma satu mata yang buta, tetapi masih bisa melihat dengan jelas, binatang itu perlu untuk dijauhi.

2. Penyakit yang Mudah Dilihat

Hewan yang dalam keadaan penyakit berat, atau kelihatan sangat lemah dan lesu, dilarang menjadi hewan korban.

Termasuk pula binatang yang mengalami:

  • Gangguan pernapasan berat
  • Luka terbuka atau cedera serius
  • Kelihatan amat lemas atau tak mampu untuk berdiri

Apabila ada keragu-raguan, lebih baik tanyakan saran dari dokter hewan agar bisa menegaskan bahwa kesehatan ternak yang akan dikurbankan dalam keadaan baik dan pantas untuk dipotong.

Di samping itu, hewan yang mati akibat keracunan, tertelan, dimangsa hewan predator, atau mengalami kelumpuhan juga dilarang digunakan sebagai hewan qurban.

3. Mengalami Cacat Fisik pada Kaki atau Kesulitan Melakukan Pergerakan Biasa

Hewan yang mengalami kelumpuhan atau tidak dapat berjalan menuju lokasi pengurbanningan tanpa pertolongan dinyatakan sebagai hewan cacat dan tidak layak untuk disembahatin sebagai korban.

Berikut cacat yang dimaksud:

  • Mengalami patah kaki
  • Terpotong kakinya
  • Tidak dapat berdiri atau bergerak dengan wajar

Nabi Muhammad SAW dengan jelas melarang menggunakan hewan semacam itu untuk korban kurban karena tergolong sebagai binatang yang menderita kecacatan parah.

4. Betul-betul Lansia dengan Tubuh Kurus Kering

Hewan yang sudah sangat tua, kurus serta lemah sampai tampak seolah-olah tak mempunyai sumsum pada tulangnya, tidak pantas digunakan sebagai hewan korban sembelihan.

Jenis binatang semacam itu dipandang sebagai tidak layak untuk penyembelihan hewan qurban menurut agama Islam. Hal ini karena hewannya harus dalam kondisi sehat, kuat serta bergizi dengan baik.

Maka dari itu, lebih baik memilih ternak kurban yang dalam keadaan sehat.

Hewan kurban wajib sudah dewasa (setidaknya 1 tahun bagi kambing dan minimal 2 tahun untuk sapi).

Akhirnya, hewan kurban juga perlu diperiksa untuk memastikan bahwa mereka tidak menunjukkan tanda-tanda penyakit.


(/Farra)


Artikel Lain Terkait
Kurban Idul Adha 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com