Respon Lesti ke Joke Sojar: Dibalas dengan Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Respon Lesti ke Joke Sojar: Dibalas dengan Kasus Pelanggaran Hak Cipta



, JAKARTA – Artis Dangdut
Lesti Kejora
memberikan tanggapan setelah dilaporkan oleh Yonni Dores mengenai tuduhan pelanggaran hak cipta.

Kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskodi mengatakan bahwa kliennya sudah mengetahui laporan itu dari media massa.

Menurut dia, sang istri dari Rizky Billar tersebut menghargai laporan yang telah disampaikan oleh Yonni Dores.

“Kami menghargai keputusan Saudara Yonni Dores yang telah melaporkan saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia karena ini adalah hak dari seluruh warga negara Indonesia,” demikian tertulis dalam pernyataan pihak Lesti Kejora di media sosial pada hari Sabtu, 24 Mei.

Seorang pengacara menginformasikan bahwa Lesti Kejora masih menantikan kemajuan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Karena itu, mereka belum bersedia membahas lebih lanjut tentang kasus dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.

“Kami masih dalam proses belajar tentang dasar pelaporan yang dilakukan oleh saudara Yonni Dores,” jelasnya.

Diketahui pula, Lesti Kejora telah dilaporkan oleh Yonni Dores kepada Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Mei 2025 yang lalunya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa Lesti Kejora telah dilaporkan ke polisi karena diduga melanggar undang-undang hak cipta seperti yang ditentukan dalam Pasal 113 bersama dengan Pasal 9 dari UU No. 28 Tahun 2014.

“Pelapornya adalah Saudara IS, korban adalah YM alias YD yang merupakan seorang pencipta lagu, dan pelaku penjualannya adalah Saudari LK,” ujar Kombes Pol Ade Ary seperti dikutip Antara pada hari Selasa, 20 Mei.

Menurut dia, laporan itu sudah diserahkan IS kepada Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada hari Minggu, 18 Mei kemarin.

“Pelapor sebagai wakil dari korban, menjelaskan ke Polda Metro Jaya bahwa korban merupakan pemegang hak cipta untuk sejumlah lagu sesuai dengan surat pernyataan penerbit yang di keluarkan oleh PT ASKM,” lanjutnya.

Kombes Pol Ade Ary menyatakan bahwa mulai tahun 2018 hingga saat ini, terdapat informasi yang menunjukkan Lesti Kejora telah membawakan ulang beberapa lagu yang dimiliki oleh sang korban.

Konten tersebut diunggah ke beberapa platform online seperti Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban.

“Terkait insiden itu, korban telah melaporkan hal tersebut kepada Polda Metro Jaya dan kini pihak penyelidik tengah melakukan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Pada saat mengajukan laporan tentang Lesti Kejora kepada pihak berwajib, pengadu menyertakan beberapa item sebagai bukti.

Di antaranya adalah flashdrive, beberapa pernyataan dari penerbit, serta cetakan sampul lagu.

“Maka saya minta sedikit kesabaran, setelah laporan diterima, tim masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” demikian penegasan Kombes Pol Ade Ary.

(mcr31/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com