news  

Bawaslu Papua Pantau Pemusnahan Surat Suara, Perhatikan Distribusi dan Hak Pilih

Bawaslu Papua Pantau Pemusnahan Surat Suara, Perhatikan Distribusi dan Hak Pilih

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, JAYAPURA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua secara langsung mengawasi penghancuran 2.884 lembar surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang berlebih dan rusak.

Penghancuran berlangsung di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura, Papua, Selasa (5/8/2025).

Penghancuran ini merupakan bagian dari upaya menjaga keaslian Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Papua, yang digelar hari ini, Rabu (6/8/2025).

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Ketua Bawaslu Provinsi Papua Hardin Halidin mengungkapkan bahwa ada ribuan surat suara yang terdiri dari 2.835 lembar lebih dan 49 lembar yang rusak.

“Kekurangan surat suara disebabkan oleh proses pencetakan yang didasarkan pada berat gramasi kertas, bukan jumlah lembar, sehingga menghasilkan lebih dari kebutuhan,” ujar Hardin.

Selain mengawasi penghancuran surat suara, Hardin juga menyoroti berbagai hambatan logistik yang terjadi di beberapa wilayah.

Seorang mantan anggota Bawaslu Kota Jayapura menyampaikan bahwa pendistribusian logistik di Mamberamo Raya mengalami hambatan karena cuaca buruk dan kondisi sungai yang sedang kering.

Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Itu, menurut Hardin, berpotensi menghambat pemungutan suara atau memicu penyelenggaraan Pemungutan Suara Susulan (PSS).

“Oleh karena itu kami (Bawaslu Papua) masih menantikan rekomendasi resmi dari Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya mengenai kemungkinan pelaksanaan PSS,” ujar Hardin.

Di sisi lain, Bawaslu Papua juga menemukan kendala dalam daftar pemilih, khususnya di wilayah Jayapura Utara.

Hardin menyampaikan bahwa tim pengawas menemukan beberapa penduduk sipil yang terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, yang berpotensi melanggar hak konstitusional warga dalam memilih.

“Temuan ini langsung disampaikan kepada KPU Kota Jayapura, mengingat adanya dugaan pelanggaran hukum terkait hilangnya hak pilih,” tambah Hardin. (*)