TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI
Idrus Efendi, seorang pembuat film asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, diamankan oleh pihak berwajib karena dituduh melakukan tindakan penyuapan.
Miliaran rupiah yang dihasilkan dari tindakan korupsi digunakan untuk membuat film.
Idrus merupakan pembuat film dan anggota dewan di studio yang didirikannya sendiri. Di samping itu, dia juga berprofesi sebagai penasihat keuangan untuk sebuah firma.
Kompol Komang Yogi Arya Wiguna dari Kasatreskrim Polresta Banyuwangi mengatakan bahwa tindakan pencurian tersebut dilancarkan oleh tersangka saat bekerja sebagai konsultan pajak di sebuah perusahaan yang bersangkutan.
Sebagai konsultan pajak, tersangka memiliki token bank milik perusahaan yang memberinya kemampuan untuk mentransfer uang. Diduganya, tersangka menggunakan hak istimewa ini untuk mencuri dana dalam kurun waktu hingga dua tahun.
“Pelaku menarik dana sebesar antara Rp 15 juta sampai dengan Rp 20 juta dalam kurun waktu dua tahun. Hal ini mengakibatkan kerugian bagi korban mencapai Rp 2,2 miliar,” ujar Komang pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025.
Komang menjelaskan bahwa dana dari tindakan penipuan digunakan terdakwa untuk memproduksi film debutnya yang bernama “Rindu yang Bertepi”. Film ini direncanakan akan ditayangkan di bioskop-bioskop di Banyuwangi mulai bulan Desember tahun 2024.
“Sementara itu untuk keperluan pribadi tersangka,” tambahnya.
Komang menyebutkan bahwa sang pelaku dituntut berdasarkan Pasal 374 KUHP serta Pasal 372 KUHP bersamaan dengan Pasal 62 KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara selama lima tahun.
Pencurian itu baru diketahui saat kantor di mana pelaku bekerja sebagai penasehat pajak untuk mengaudit laporan keuangannya sendiri mengecek kondisi finansial mereka. Mereka kemudian menemukan adanya arus dana yang mencurigakan.
Setelah diinvestigasi, arus keuangan yang mencurigakan itu dikabarkan berasal dari pelaku utama. Perusahaan pernah menuntut supaya sang pelaku mereturnkan dana tersebut, namun tindakan itu tidak terwujud.
“Maka klien kami terpaksa mengambil jalan hukum,” ujar Uyun Sadewa, pengacara penuntut.
Menurutnya, tersangka bisa memasuki akun perusahaan karena tanggung jawabnya adalah menangani pajak dari kelompok bisnis tersebut.
Temukan lebih banyak detail di Google News dengan mengklik tautan berikut:
Tribun Jatim Timur
Gabung ke grup WhatsApp, ketuk:
Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
https://biotpharm.com/# best online doctor for antibiotics