Laporan Dari Kontributor, Kiki Andriana Asal Sumedang
, SUMEDANG –
Satu tahun usai putusan pengadilan terhadap pemimpin sindikat narkoba di Sumedang, muncullah pandangan yang mengkritisi Kepolisian Resor Sumedang. Narasinya menyalahkan kepolisian setempat.
Polres Sumedang membantah tuduhan bahwa mereka kurang maksimal dalam penanganan kasus terkait bos narkoba Ijal Hayam beserta kawan-kawannya yang diduga melakukan kekerasan sehingga menyebabkan kematian Dhaniar Satria Nugraha.
Tuduhan tersebut khususnya berfokus pada kepemilikan senjata api. Pada insiden yang terjadi di tahun 2024, AJS atau biasa dikenal sebagai Ijal Hayam memiliki senjata api lengkap beserta ratusan butir amunisi dan sebuah airsoft gun.
Polres Sumedang menyampaikan pernyataan resmi mengenai tuduhan tersebut, tuduhan yang dibagikan melalui akun TikTok @unclesacs.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono lewat Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya mengklaim bahwa semua tahapan investigasi serta penyerahan terduga pelaku dan bukti sudah dijalankan dengan penuh profesionalisme dan keterbukaan sesuai peraturan yang ada.
“Kami mengutuk adanya informasi keliru yang tersebar di platform-media sosial. Sebenarnya, tanggal 28 Juni 2024, kami sudah mentransfer tiga orang tersangka, antara lain AJS atau dikenal juga sebagai Hayam, bersama semua benda-bukti seperti pistol Glock 26 dan CZ 83 beserta dokumen-dokumentnya, kepada Kejaksaan Negeri Sumedang. Oleh karena itu, klaim bahwa tak ada usaha dalam menerapkan hukuman atas pemilik senapan adalah hal yang salah,” jelas AKP Awang kepada Tribun, Senin (26/5/2025).
Selanjutnya disebutkan bahwa hal itu menjadi bagian dari janji Kepolisian Resor Sumedang untuk mengatasi perkara dengan lengkap. Tersangka-tersangka ketiganya, yakni RNH atau dikenal juga sebagai Jeprut, MAG yang sering dipanggil Jawa, serta AJS yang lebih dikenali sebagai Hayam, sudah dihukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumedang melalui Keputusan bernomor: 112/Pid.B/2024/PN Smd.
“Keputusan pengadilan bersifat tetap dan mengindikasikan bahwa jalannya penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang ada. Selain itu, kami juga telah menyerahkan Kartu Keanggotaan Garuda Sakti Shooting Club milik terdakwa AJS sebagai salah satu bukti,” jelas AKP Awang.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono menegaskan kepada masyarakat untuk waspada terhadap konten digital yang dapat menyebabkan ketakutan.
“Kami membuka saluran komunikasi bagi publik dan bersedia memperbaiki setiap jenis kesalahan informasi. Kami mengundang masyarakat agar berhati-hati dalam menerima kabar dan jangan mendistribusikan materi yang bisa mencetus ketidaknyamanan atau merendahkan keyakinan pada lembaga pemerintah,” tandas AKBP Joko.
AJS yang dikenal sebagai Ijal Hayam, seorang pengedar narkoba besar di Sumedang, sudah ditetapkan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumedang. Ijal Hayam menerima hukuman selama 12 tahun penjara, sedangkan kedua rekannya, yaitu RNH dan MAG, setiap orangnya dipenjarakan untuk jangka waktu 9 tahun.
Putusan tersebut diterima oleh mereka merupakan hasil dari keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sumedang yang disampaikan saat pembacaan verdit pada hari Jumat (23/5/2024) melalui surat putusan bernomor: 112/Pid.B/2024/PN Smd.
“Mengeluarkan hukuman bagi ketiga tersangka perkara pembunuhan yang berlangsung di bulan Maret tahun 2024 kemarin. Semua tiga tersebut dengan jelas dan yakinnya dinyatakan bersalah atas pelaksanaan kejahatan pembunuhan dalam satu kesatuan,” demikian tertulis dalam vonis tersebut.
Pemimpin sindikat obat-obatan terlarang serta kedua kawan dekatnya melakukan pembunuhan terhadap Dhaniar Satria Nugraha yang merupakan penduduk dari Kecamatan Cimalaka, Sumedang sehingga dia meninggal dunia. Serangan tersebut berlangsung pada tanggal 16 Maret 2024 dalam batasan wilayah Sumedang.
Dhaniar Satria Nugraha, sang korban, menderita perlakuan brutal hingga meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan medis di RSUD Sumedang melalui visum dan scan CT, terdapat cedera parah yang tak dapat diselamatkan. Para pelaku diperkirakan sudah mempersiapkan tindakan kekerasan tersebut dan melakukan perbuatan itu dengan kolaborasi satu sama lain.
Pada peristiwa tersebut, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap para tersangka serta penggeledahan di rumah Ijal Hayam. Dari lokasi ini, beberapa benda bukti yang cukup mencengangkan berhasil diamankan, termasuk pistol Glock 26 dan CZ 83 beserta lisensinya, ribuan butiran amunisi, replika senjata api untuk olahraga airsoft dalam beragam model, alat stunner elektrik, tiga kendaraan roda dua, dan sebuah mobil Nissan Navara.
Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah perangkat telepon seluler serta berkas-berkas terkait kematian si korban. Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Sumedang menerima dari tim investigasi polisi sebuah kartu anggota klub tembak “Garuda Sakti” dengan nama sang tersangka AJS, hal ini semakin menyokong dugaan hubungannya dengan kepemilikan senjata api tersebut.(*).