Tertutup Atau Tidak, Penyembunyian Plat Nomor Bisa Berakibat Hukuman Kurungan Dan Denda Sebesar Ini
Tertutup Atau Tidak, Penyembunyian Plat Nomor Kendaraan Dapat Mengakibatkannya Hukuman Kurungan Dan Denda Sebesar Ini
Berikut adalah hukuman penjara serta denda untuk para pengemudi yang dengan sengaja atau tanpa sengaja menyembunyikan plat nomor kendaraannya.
/ Regulasi
Irsyaad W 26 Mei, pukul 10:05 pagi 26 Mei, pukul 10:05pagim
– Hindari penutupan sempurna atau parsial pada area plat nomor.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Oleh karena itu, apakah dilakukan dengan sengaja atau tidak, tindakan tersebut dapat mengakibatkan hukuman penjara serta denda yang memberatkan.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, tujuan pemilik kendaraan adalah untuk menyembunyikan bagian dari plat nomornya agar terhindar dari sistem penegakan lalu lintas otomatis.
Kepala Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebutkan bahwa sekarang banyak individu yang mencoba menyembunyikan atau memodifikasi plat nomor kendaraan mereka sehingga sulit terbaca dan tampak seperti milik pihak lain untuk mengelakan sistem penegakan lalulintas elektronik ETLE.
Dia mengatakan bahwa itu tidak disetujui karena peran plat nomor adalah untuk menjadi identitas kendaraan yang dapat dengan mudah dilihat di jalanan.
“Serta kepolisian tak hanya bertugas menegakkan hukum tetapi juga menjadi pengayom keselamatan publik; langkah-langkah ini bisa jadi mempengaruhi ketertiban dan keamanan dalam masyarakat,” ungkap Iqbal pada tanggal 20 Mei 2025 seperti dilaporkan oleh Kompas.com.
Sehubungan dengan masalah tersebut, Iqbal menggarisbawahi bahwa kepolisan akan terus melaksanakan peringatan sampai tindak pidana jika ditemukan pengemudi yang menyembunyikan plat nomor kendaraannya.
Tindakan itu diambil agar pengawasan keamanan dan keteraturan masyarakat (harkamtibmas) senantiasa dipertahankan.
Iqbal menyebutkan bahwa para pengemudi yang ketahuan menutupi plat nomor kendaraannya agar terhindar dari denda karena sistem ETLE bisa dipidanakan sesuai dengan Pasal 280 bersama Jo 68 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang penerapan plat nomor yang bukan ditentukan oleh Korps Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 280 menyatakan, “Siapa pun yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan tanpa plat nomor yang telah ditentukan oleh Polri sesuai dengan Pasal 68 ayat (1), akan mendapatkan hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda tertinggi Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Di samping itu, pelaku juga bisa dituntut berdasarkan Pasal 285 bersamaan denganPasal 48 ayat (2) dan (3) dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang ketentuan teknis serta kelayakan lalu lintas.
Suara dari Pasal 285 berbunyi: “Siapa pun yang mengendarai motor di jalanan tanpa memenuhi standar teknis dan kondisi jalan yang layak seperti kaca spion, klakson, lampu depan, lampu rem, indikator arah, reflektor, speedometer, muffler, serta kedalaman pola pada ban sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 106 ayat (3) bersama-sama dengan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), akan mendapat hukuman penjara selama maksimal 1 (satu) bulan atau denda tertinggi senilai Rp250.000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Copyright 2025
Related Article