— Fariz RM mengikuti persidangan tuntutan terkait kasus narkoba yang menimpanya hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu penyanyi ternama Tanah Air tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 6 tahun kurungan.
Fariz RM dianggap oleh Jaksa secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan satu yang bukan berasal dari tanaman.
Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” ujar Jaksa dalam surat tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8).
Selain itu, jaksa meminta terdakwa Fariz RM tetap di tahan. Jaksa juga memberikan denda besar kepada Fariz RM yang hampir mencapai Rp 1 miliar.
“Memberikan denda sebesar Rp 800 juta kepada terdakwa. Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” ujar Jaksa.
Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan yang cukup berat terhadap Fariz RM karena perbuatan terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam menangani penyebaran narkoba.
Alasan lain yang memperberat hukuman Sakira, menurut tuntutan jaksa, adalah karena ia pernah dihukum karena kasus serupa sebelumnya.
“Adanya hal yang memberatkan, terdakwa bersikap kolaboratif selama proses persidangan,” ujar Jaksa.
Setelah dihukum 6 tahun penjara, Fariz RM melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara mengungkapkan akan melakukan pembelaan dalam persidangan berikutnya pada 11 Juli 2025.