-, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein saat ini sedang jadi topik pembicaraan banyak orang.
Karena dia baru saja mau menukarkan Surat Keputusan Bupati-nya demi membeli tempat tinggal bagi penduduk setempat.
Para warga yang diberi hadiah rumah tersebut merupakan orang tua dari anak-anak yang terlibat dalam program asrama militer yang dirintis oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Sebab Saepul Bahri Binzein memberikan rumah kepada warganya lantaran dia sendiri menempati tempat tinggal yang tak layak untuk ditinggali.
Di samping itu, orang tuanya sedang mengidap penyakit kanker lambung.
Oleh karena itu, Saepul Bahri Binzein berpendapat penting untuk menolong penduduknya terlepas dari kesengsaraan.
Menurut informasi dari Surya.co.id, setelah Saepul Bahri Binzein menempatkan Surat Ketetapan sebagai jaminan pinjaman, dia menggunakan uang itu untuk membeli sebuah lahan dengan luas 50 meter persegi di dekat tempat tinggal seseorang yang nantinya akan menerima rumah tersebut.
Kelak, lahan tersebut akan digunakan untuk membangun perumahan yang sesuai standar.
Untuk biaya pembelian lahan, harganya per meter adalah Rp 100 ribu.
“Uang ini milik pribadi Om Zein, didapat dari penggadaiannya Sertifikat Kekayaan di Bank Daerah,” jelas Saepul Bahri Binzein yang biasa dipanggil Om Zein.
Dia menyebutkan bahwa pembelian lahan dan konstruksi rumah tersebut tidak memakai dana dari Anggaran Daerah.
Om Zein menghabiskan uangnya sendiri untuk mendukung masyarakatnya itu.
Rencana tersebut meliputi pembangunan sebuah rumah dengan desain bertingkat seperti bangunan panggung.
Profil Saepul Bahri Binzein
Saepul Bahri Binzein merupakan Bupati Purwakarta yang ke-10.
Dia akan menduduki posisi tersebut dari tahun 2025 hingga 2030.
Saepul Bahri Binzein dilahirkan di
Subang, Jawa Barat, 14 Agustus 1972.
Dia adalah seorang kadernya Partai Gerindra.
Berkenaan dengan pendidikan formalnya, pria yang akrab dipanggil Om Zein ini adalah seorang sarjana.
STAI Miftahul Huda, graduated pada tahun 1997 (Sarjana Agama Islam/S.Ag.).
Dalam organisasi tersebut, Om Zein pernah menjadi pemegang jabatan.
Ketua KNPI Purwakarta (2004–2007).
Dia sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris HMI Cabang Purwakarta (1994–1995) saat dia masih berkuliah.
Mengamati kariernya di bidang politik, Om Zein awalnya memulai sebagai profesional.
sebagai dosen Ilmu Politik.
Dia setelah itu pernah menjadi pegawai di posisi tersebut.
Kepala Komisi Pendidikan DPRD Purwakarta.
Dalam Pemilihan Kepala Daerah di Purwakarta tahun 2025, Om Zein beserta pasangannya akan bertarung.
Abang Ijo Hapidin mendapatkan 251.998 suara valid (48,48 persen).
Kemudian mereka duduki posisi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta untuk masa jabatan tahun 2025 hingga 2030.
Gaji Bupati Purwakarta
Gaji dasar bagi kepala daerah serta wakil kepala daerah ditetapkan menurut Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000, dalam Pasal 1.
Aturan ini adalah revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 yang menangani mantan kepala daerah, mantan wakil kepala daerah, beserta janda atau duda mereka, dan telah diupdate melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993.
Menurut ketentuan itu, upah dasar bagi bupati atau wali kota adalah senilai Rp 2,1 juta setiap bulannya.
Di sisi lain, wakil bupati atau wakil walikota mendapatkan gaji dasar senilai Rp 1,8 juta setiap bulannya.
Angka tersebut belum termasuk tunjangan serta fasilitas tambahan lainnya.
Tiap tahun, bupati mendapat gaji dasar senilai Rp 25,2 juta, sementara wakil bupati menerimanya sejumlah Rp 21,6 juta.
Di luar gaji dasar, bupati serta wakil bupati memiliki hak untuk menerima uang tambahan sebagai bagian dari posisi mereka sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.
Gaji yang diterima oleh pejabat ini adalah sebesar Rp 3,78 juta setiap bulannya bagi kepala daerah, serta Rp 3,24 juta tiap bulan bagi wakil kepala daerah.
Maka, selama satu tahun, kepala daerah berhak menerima tunjangan jabatan senilai Rp 45,36 juta, sedangkan untuk wakil kepala daerah jumlahnya adalah Rp 38,88 juta.
Di samping itu, Bupati dan Wakil Bupati juga bakal mendapatkan kelengkapan fasilitas beserta anggaran perawatan yang sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.
Bila diartikan sesuai peraturan itu, kepala wilayah serta waktynya bakal disediakan tempat tinggal resmi beserta kelengkapannya, seperti kendaraan dinas dan perlatannya.
Akan tetapi, setelah periode kepemilikan usai, semua perangkat tersebut wajib diserahkan kembali dalam kondisi yang masih layak.
Di samping itu, mereka diberikan fasilitas yang mencakup biaya seragam dinas, uang transportasi dinas, layanan kesehatan, serta anggaran operasional untuk kebutuhan sosial, pengawasan, dan acara spesifik.
Terkadang, Bupati pun bakal mendapat uang saku untuk biaya operasional dengan jumlahnya dihitung dari pendapatan asli daerah (PAD) mereka.
Berikut adalah rinciannya:
Tunjangan operasional mulai dari Rp 125 juta sampai dengan Rp 5 miliar: minimalnya adalah Rp 125 juta dan maksimalnya sebesar 3% dari PAD.
Tunjangan operasional berkisar antara Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar: minimal tunjangan operasional adalah sebesar Rp 150 juta, dan maksimalnya mencapai 2% dari PAD.
Tunjangan operasional berkisar antara Rp 20 miliar sampai dengan Rp 50 miliar: batasan minimalnya adalah sebesar Rp 300 juta atau maksimal 0,08% dari PAD.
Tunjangan operasional minimal sebesar Rp 400 juta dan maksimal mencapai 0,40 dari PAD yang berkisar antara Rp 50 miliar sampai dengan Rp 150 miliar.
PAD lebih dari Rp 150 miliar: Dana untuk biaya operasional sebesar Rp 600 juta, yang merupakan maksimal 0,15% dari PAD.
(
)
Baca berita
TRIBUN MEDAN
lainnya di
Google News
Perhatikan pula data-data tambahan yang ada disini
Facebook
,
Instagram
dan
Twitter
dan
WA Channel
Berita viral lainnya di
Tribun Medan