.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meresmikan 22 pegawai tingkat Eselon I dalam lingkaran Kementerian Keuangan pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 dengan acara berlangsung tertutup. Acara pengambilan sumpah ini disaksikan secara online melalui saluran YouTube resmi dari Kemenkeu dan Menkeu Sri Mulyani menekankan bahwa posisi mereka tidak hanya sebatas tugas administratif tetapi juga merupakan tanggung jawab besar untuk memelihara ekonomi nasional di tengah latar belakang kondisi dunia yang semakin rumit.
“Sebanyak 22 pejabat yang dipercayakan oleh Presiden Prabowo hari ini resmi dilantik di lingkungan Kemenkeu. Kementerian tersebut memegang peranan vital dan beragam dalam mengatur pemerintahan negara,” jelas Sri. Salah satu titik fokus terletak pada penunjukan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu dari posisi Askolani ke tangan Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama.
Pelestarian jabatan Djaka sempat menarik perhatian karena baik Kantor Stase maupun Markas Besar Tentara Nasional Indonesia belum langsung merespons dugaan yang berkembang di masyarakat. Faktanya, pada waktu upacara pelelangannya, Djaka telah menjadi mantan anggota aktif dari TNI. Sebelumnya, dia telah menyampaikan permohonan pensiun usai dipilih oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memegang posisi Direktur Jenderal Bea Cukai.
Walaupun demikian, tampaknya masyarakat belum mengenali bahwa Djaka sebetulnya telah menurunkan derajat jabatan dengan berstatus sebagai direktor jenderal. Dalam lingkungan departemen serta instansi terkait, secara hierarkis kedudukan dari inspektur jenderal ataupun staf ahli ternyata lebih tinggi dibandingkan direktur jenderal.
Abiturien Akmil tahun 1990 ini telah mencapai puncak karirnya saat masih bertugas di militer. Ia menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan (Irjen Kemenhan) serta Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (Sestama BIN). Jabatan-jabatan tersebut disandang oleh Djaka mulai tahun 2024.
Irjen dari Kemenhan menduduki peringkat keempat dalam hierarki Kemenhan, berada di bawah Menteri Pertahanan, Wakil Menteri Pertahanan, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan. Di sisi lain, Sestama BIN memiliki urutan ketiga dalam struktur pimpinan setelah Ketua dan Wakil Ketua BIN. Saat ini, dia telah mengambil posisi baru sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai yang terletak di Kemenkeu.
Mentri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa tak terdapat peraturan yang dilanggar dalam proses penobatan Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama menjadi direktur jenderal Bea dan Cukai di Kementerian Keuangan. Menurut Prasetyo, Djaka telah memilih untuk mundur atau pensiun lebih awal dari angkatan bersenjatanya sebelum upacara tersebut dilangsungkan.
“Berdasarkan aturan hukum, ia harus mengundurkan diri sebelum memulai tugas. Tugas ini bersifat demikian. Ia telah mengundurkan diri dan menurut regulasi tak ada pelanggaran lagi,” ujar Prasetyo ketika bertemu dengan media di Istana Presiden Jakarta, Jumat.
Menurutnya, Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menemukan sejumlah tokoh yang diyakini mampu melaksanakan peran itu. Akhirnya, pilihan terakhir jatuh pada Djaka Budhi.
“Pilihan kandidat melibatkan penilaian atas sejumlah orang. Namun, ini bukan tentang memilih satu-satunya kandidat terakhir; malahan beliaulah yang akhirnya dipercaya untuk menjabat sesuai instruksi Bapak Presiden,” ungkap Prasetyo.
Pada saat yang sama, Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyebut bahwa Djaksa Budhi telah mencapai status purnawira sejak tanggal 14 Mei 2025. Pengakhiran masa tugas di militer bagi mantan personel Tim Mawar tersebut memungkinkannya tanpa hambatan untuk disumpah sebagai direktur jenderal.
“Letjen Djaka Budhi Utama telah kehilangan status sebagai prajurit TNI yang masih aktif. Pengangkatannya dalam lingkup kementerian dan lembaga sipil sepenuhnya sudah melalui tahap pemutusan hubungan resmi dengan dinas militer,” jelas Kristomei.
Baca:
TNI Bersiap Melakukan Latihan Gabungan Super Serdadu Garuda Shield 2025 di Tiga Tempat Berbeda
Dia menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja Djaka di TNI AD mengikuti permintaan pensiunnya sendiri. Dia menambahkan pada tanggal 5 Mei 2025, sesuai dengan Kep/566/V/2025, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mentransfer Djaka Utama menjadi pati khusus Mabes AD.
Pada tanggal 6 Mei 2025, lanjutnya, Mabes TNI menyampaikan permintaan penghapusan pangkat kepada Djaka yang ditujukan ke Sekretariat Militer Presiden. Dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 37/TNI/2025 tertanggal 14 Mei tersebut, menurut Kristomei, Djaka telah secara sah dicopot dari jabatannya dengan pangkat akhir sebagai Letjen dan ia pun memperoleh hak-hak pensiunnya. Dia menjelaskan bahwa mulai 14 Mei 2025, mantan Letnan Jenderal TNI Djaka Budhi Utama tidak akan lagi memiliki status prajurit.
Baca:
Presiden Prabowo Berangkat ke Kuala Lumpur untuk Menghadapi KTT ASEAN Ke-46