Fenomena Ledakan Mobil Listrik: Batas Kemampuan Asuransi Menghadapinya?

Fenomena Ledakan Mobil Listrik: Batas Kemampuan Asuransi Menghadapinya?



Kecelakaan mobil listrik yang terjadi di dalam garasi sebuah rumah di wilayah Jakarta Barat pada bulan Mei tahun 2025 menjadi berita besar dan mengagetkan masyarakat luas. Asap tebal langsung melambung ke udara seiring dengan suara ledakan keras dari kendaraan listrik itu.

Ini mengingatkan kita semua bahwa meskipun mobil listrik ramah lingkungan adalah tren yang berkembang di negeri kita, mereka juga bisa menimbulkan bahaya kebakaran. Fenomena ini muncul seiring dengan peningkatan penerimaan dan penggunaan kendaraan berlistrik di tanah air.

Penjualan Mobil Listrik Naik

Menurut data dari Gaikindo, penjualan kendaraan berbahan bakar listrik (KBL) di bulan Januari-Apri l2025 mencatatkan angka sebesar 23,9 ribu unit, mengalami kenaikan sebesar 211% dibanding dengan periode serupa di tahun 2024.

Menurut data yang sama, kontributor paling signifikan adalah BYD, perusahaan asal China ini menghasilkan penjualan sebanyak 9,2 ribu unit dalam empat bulan awal tahun 2025 dan memiliki pangsa pasar (market share) sebesar 38,5%, menunjukkan kehadiran kuat mereka di segmen kendaraan listrik di Indonesia. Peningkatan penjualan mobil listrik ini pastinya tidak lepas dari strategi yang telah dipersiapkan dengan baik oleh BYD.

Kukuh Kumara, Sekretaris Jenderal Gaikindo menyebutkan bahwa pertumbuhan penjualan kendaraan listrik dapat menjadi faktor utama dalam mendorong pasar otomotif. Selain itu, adanya insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah serta pembangunan fasilitas charging station di berbagai pusat kota juga semakin memperkuat keyakinan para konsumen terhadap teknologi kendaraan bertenaga listrik ini.

Walau begitu, dibalik antusiasme terkait electrification itu, muncul kekhawatiran baru tentang sejauhmana para pemilik mobil listrik telah mempersiapkan diri untuk menghadapi berbagai risiko yang ada serta betapa besar perlindungan yang bisa diberikan oleh asuransi.


Inilah Resikonya bagi Para Pengguna Kendaraan Listrik

Kendaraan listrik pada masa kini memberikan berbagai keuntungan, termasuk biaya pemeliharan yang lebih murah serta efisiensi energi yang lebih baik, atau penggunaan daya yang lebih besar.

Meski begitu, kendaraan listrik juga mempunyai beberapa spesifikasi berisiko yang perlu diketahui bersamasama. Salah satunya adalah risiko utama dari sisi komponen baterai. Tidak hanya biayanya yang tinggi, harga tersebut dapat menembus angka puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Kerusakan baterai dapat disebabkan oleh berbagai hal seperti korsleting, kebocoran, atau paparan panas yang sangat tinggi.

Selain itu, kurangnya bengkel dan teknisi bersertifikat di Indonesia dapat menyulitkan dan memperpanjang masa pembenaran. Bahaya tambahan seperti kecelakaan lalu lintas, tindak pencurian, atau kerusakan pada bagian elektronik semacam Battery Management System (BMS) masih mengancam, serta biasanya butuh tanggapan spesialis. Jika tidak ada proteksi lengkap, ancaman-ancaman tersebut mungkin akan menimbulkan dampak biaya finansial yang bahkan lebih tinggi dari perkiraan awal.

Seberapa Jauh Perlindungan Asuransi untuk Kecelakaan Mobil Listrik?

Bruce Y Kelana, Klaim Manager Otomotif di perusahaan insurtech Roojai, menyatakan bahwa proteksi standar untuk kendaraan listrik saat ini masih berdasarkan ketentuan dari PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia).

“Perlindungan yang ditawarkan meliputi kerusakan karena kecelakaan seperti tabrakan, bertabrakan, tersandung, atau terguling, tindakan pidana termasuk pencurian paksa, kebakaran disebabkan oleh hal-hal seperti kilatan petir atau objek menyala di area sekitar, serta kerusakan saat proses transportasi menggunakan kapal resmi untuk menyeberangi selat, sungai, dan danau (masih berada di bawah pantauan Direktorat Jenderal Transportasi Laut),” jelas Bruce.

Meskipun begitu, bukan berarti seluruh tipe kerusakan mendapatkan jaminan. Kecelakaan yang disebabkan oleh hubungan pendek internal, suhu tinggi melebihi batas normal, pengecasan berkepanjangan dengan tegangan lebih tinggi dari seharusnya, ledakan arus ketika sedang mengisi daya, dan kebakaran karena kesalahan semacam memarkir kendaraan terlalu lama di bawah sinar matahari biasanya diluar cakupan proteksi dasar.

Pada saat bersamaan, kebakaran yang disebabkan oleh insiden seperti tabrakan atau bangunan di mana mobil parkir mengalami kebakaran biasanya tetap dilindungi asuransi selama tidak ada kelalaian dari pihak pemilik kendaraan.

Sangat penting bagi pengguna kendaraan listrik untuk secara mendalam mengerti semua syarat dalam asuransi, termasuk beragam pengecualiannya. Di samping itu, ada tiga poin utama lain yang harus diwaspadai,

“Melaksanakan servis berkala menurut petunjuk pabrik, membaca secara cermat buku pedoman operasional mobil, serta mengerti batasan pertimbangan dan durasi garansi sah dari pembuatnya. Gabungan pengetahuan tentang tiga elemen ini bisa mengurangi kemungkinan adanya kerusakan yang tak masuk dalam rangka perlindungan asuransi,” lanjut Bruce.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com