news  

Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 35 Kilogram Sabu dari Cina

Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 35 Kilogram Sabu dari Cina

, Jakarta– Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan penyelundupan narkotika dari Tiongkok. Petugas menyita barang bukti narkotika jenissabu seberat 35 kilogram dan menangkap tiga tersangka.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Indra Tarigan menyampaikan bahwa tiga tersangka ditangkap di dua tempat berbeda, yaitu Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan. “Mereka memiliki inisial ADR, DM, dan MM,” kata Indra pada Jumat, 1 Juli 2025.

Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Munculnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Berdasarkan penyelidikan, pihak kepolisian menangkap ADR di sebuah rumah kos di Pondok Aren. Petugas menyita 25 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 25 kilogram.

Berdasarkan keterangan dari ADR, polisi akhirnya menangkap DM dan MM di sebuah hotel yang berada di wilayah Gandaria, Jakarta Selatan. Sebuah tas yang berisi 10 paket narkoba jenis sabu dengan berat total 10 kilogram berhasil disita.

Kepada polisi, tersangka mengakui mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang dengan inisial T. Polisi hingga saat ini masih mencari orang tersebut dan telah memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang. “Tim penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki lebih lanjut keterlibatan jaringan tersebut,” ujar Indra.

Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Para tersangka dikenai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.