jatim., MALANG – Sejumlah pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan aksinya di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang berhasil ditangkap oleh Subdit III Jatanras Polda Jatim.
Ironisnya, kelompok yang terdiri dari empat orang tersebut ternyata merupakan satu keluarga. Mereka terdiri dari ayah dan tiga anaknya. Salah satu dari tiga anak itu masih berusia di bawah umur. Mereka adalah RAR (41) sebagai ayah, AS (20), AO (23), dan MRS (17).
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menyampaikan bahwa kelompok keluarga tersebut melakukan pencurian di 17 lokasi kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Kepanjen, Malang.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
“Sebuah keluarga yang terdiri dari ayah dan dua anak. Kemudian, satu orang tidak kami hadirkan karena masih di bawah umur,” ujar Jumhur saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (1/8).
Selama menjalankan aksinya, kelompok pelaku pencurian sepeda motor yang terdiri dari anggota keluarga tersebut menargetkan kendaraan bermotor milik petani yang sering ditinggalkan di tepi persawahan.
“Maka, sudah ada 17 TKP yang telah dilakukannya, di wilayah Kepanjen Malang. Target yang dipilih adalah daerah jalan persawahan, umumnya para petani, dengan meletakkan sepeda motor di tepi jalan menjadi sasaran mereka,” katanya.
Mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Ayah bertanggung jawab mengawasi situasi di sekitar, sementara anaknya bertindak sebagai pelaksana.
“Maka, teman-teman mereka membagi tugas, yang orang tuanya mengawasi, anaknya diperintahkan untuk mengambil. Jadi, yang mengarahkan adalah orang tuanya. Sasarannya juga acak, yaitu sepeda motornya,” ujarnya.
Setelah melakukan aksi, sepeda motor tersebut dijual kepada seseorang yang telah memesannya. Secara umum, motor ini dijual ke daerah pegunungan di Pasuruan dengan harga Rp2-3 juta.
Mereka diduga terbukti melanggar Pasal 363 KUHP mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.(mcr23/jpnn)