, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan perusahaan yang terlibat dalam aktivitas penambangan di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau akan diminta untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang parah terjadi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara menyampaikan bahwa hal ini perlu dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelum pemerintah memberikanizin usaha pertambangan (IUP).
Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
“Jika perusahaan tersebut wajib, maka setiap perusahaan pertambangan dalam izinnya memiliki kewajiban untuk merehabilitasi dan memperbaiki lingkungan. Jadi, jika terjadi kerusakan, mereka harus memperbaikinya semua,” tegasnya saat diwawancarai di Hotel Arya Duta, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Sebagai tindak lanjut, Koswara mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan komunikasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) guna segera melaksanakan tindakan penegakan hukum.
Selanjutnya, Koswara mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan pasir di pulau-pulau kecil tidak hanya terjadi di Pulau Citlim. Namun, ada beberapa pulau lain yang juga mengalami kejadian serupa. Oleh karena itu, saat ini pihaknya sedang fokus dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
“Yang paling banyak adalah di Riau, di Kepri juga banyak. Selanjutnya, yang biasanya ada di daerah-daerah pertambangan juga ada. Bukan hanya untuk tambang, ada juga yang berupa wisata yang banyak merusak,” tegasnya.
Sebelumnya, KKP pernah melaporkan adanya kerusakan lingkungan yang luas di lokasi tambang di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Pada inspeksi yang dilakukan KKP di Pulau Citlim beberapa waktu lalu, ditemukan satu perusahaan pemegang IUP yang masih beroperasi melakukan penggalian pasir, sementara dua perusahaan lainnya telah berhenti beroperasi karena masa berlaku IUP mereka telah habis.
Melanjutkan temuan tersebut, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) akan melakukan pengawasan dan penindakan sebagai upaya penerapan hukum di kawasan pesisir serta pulau-pulau kecil yang rentan terhadap aktivitas ilegal.
Sebenarnya, aktivitas pertambangan bukanlah prioritas di pulau-pulau kecil. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Penggalian mineral dilarang dilakukan apabila menyebabkan kerusakan, pencemaran, serta merugikan masyarakat.