Sebanyak 37 tahanan berisiko tinggi dari Jawa Timur dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Cilacap, pada hari Minggu (27/7).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Kadiono menyatakan hal ini dilakukan sebagai langkah untuk menghindari dampak negatif terhadap tahanan lain.
Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
“Mereka merupakan tahanan yang berdasarkan penilaian, penyelidikan, dan penyelidikan masuk dalam kategori berisiko tinggi, baik karena kemungkinan mengganggu keamanan maupun merusak program pembinaan,” katanya, dikutip dariRadar Sidoarjo (Grup Jawa Pos), Senin (28/7).
Beberapa tahanan berasal dari Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Lamongan, dan Lapas Pamekasan. Kadiono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjadikan lapas bebas dari narkoba dan ponsel ilegal.
Ini merupakan tindakan tegas yang kami ambil. Siapa saja yang terbukti melanggar peraturan, baik warga binaan maupun petugas, akan menerima sanksi dan hukuman yang keras. Karena tindakan mereka memberikan dampak negatif terhadap proses pembinaan,” tambahnya.
Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Pemindahan 37 tahanan dilakukan oleh tim pengamanan intelijen, tim kepatuhan internal Ditjenpas, Kantor Wilayah Ditjenpas Jatim, dan Polda Jatim. Selama proses pemindahan, para tahanan memakai penutup mata.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Irfan menyampaikan bahwa 37 tahanan akan ditempatkan di berbagai lapas yang memiliki tingkat keamanan paling ketat dan sangat tinggi.
Di antaranya di Lapas Karang Anyar, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman, dan Lapas Besi. Pelatihan serta pengawasan dilakukan sesuai tingkat bahaya dari setiap tahanan.
“Kami juga bekerja sama dengan Bapas Nusakambangan dalam melakukan penilaian perubahan perilaku. Semoga mereka dapat berubah menjadi lebih baik dan kembali aktif dalam kegiatan pembinaan,” katanya.
Irfan menekankan bahwa pemindahan tahanan ini merupakan bagian dari program percepatan yang diusung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto serta petunjuk Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.
Sampai saat ini, sekitar 1.100 tahanan dengan kategori risiko tinggi dari berbagai daerah telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
Mereka terdiri dari tahanan yang terlibat dalam kasus narkoba, terorisme, dan kejahatan serius lainnya yang dianggap membutuhkan pengelolaan khusus di dalam lapas dengan tingkat keamanan tertinggi.
“Tidak ada yang boleh mengganggu martabat pemasyarakatan,” tambah Irfan yang juga menjabat sebagai Koordinator Wilayah Nusakambangan.(*)