news  

Humas UTDN Laporkan ke Polda Sumut: Kampus Diserang Preman

Humas UTDN Laporkan ke Polda Sumut: Kampus Diserang Preman

, MEDAN –Kantor Humas Universitas Tjut Nyak Dhien Medan (UTND), mewakili seluruh komunitas akademik dan Yayasan APIPSU, menyampaikan pernyataan resmi mengenai dugaan tindakan pidana (1) ancaman dan intimidasi yang telah mengganggu suasana kondusif dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan Universitas Tjut Nyak Dhien Medan (Pasal 335 KUHP) dan/atau (2) memasuki tanah atau pekarangan orang lain tanpa izin (Pasal 167 ayat (1) KUHP).

Pada tanggal 24 Juli 2025, pihak terlapor bersama dengan preman melakukan tindakan ilegal yang mengganggu dan menyerang dengan cara premanisme tanpa dasar hukum yang jelas, yang mengganggu aset Yayasan APIPSU berdasarkan pengakuan bahwa aset tersebut merupakan warisan. Padahal, sebenarnya Yayasan APIPSU sebagai lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, bukan sebagai warisan.

 

Dalam pernyataannya, Humas Universitas Tjut Nyak Dhien menyampaikan bahwa Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien dan Yayasan APIPSU telah melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut terkait dugaan tindakan ancaman, sesuai Pasal 335 dan/atau Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tertuang dalam surat nomor STTLP/B/ 1186 / VII /2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, yang ditandatangani pada tanggal 25 Juli 2025.

 

Pihak yayasan yang diwakili oleh Departemen Hukum Yayasan APIPSU, Denni Satria Pradifta, S.H., M.H., didampingi oleh Penasihat Hukum Qodirun, S.H., M.H., Munawar Sadzali, S.H., M.H., Asril Arianto Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa para terlapor datang ke kampus Universitas Tjut Nyak Dhien dengan membawa kelompok “preman” sekitar 50 orang, melakukan tindakan masuk tanpa izin dan bersifat mengintimidasi terhadap anggota komunitas akademik.

 

Berdasarkan pendapat dari para penasihat hukum Yayasan Qodirun, yaitu S.H., M.H. Munawar Sadzali, S.H., M.H. Asril Arianto Siregar, ternyata klaim kepemilikan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Faktanya, kepemilikan Yayasan APIPSU beserta aset-asetnya telah secara sah dan inkracht (berkekuatan hukum tetap) ditentukan oleh pengadilan sebagai objek bukan hak waris. Hal ini telah dijelaskan melalui beberapa putusan pengadilan, yaitu:

·        Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 256/Pdt.G/2003/PN.Mdn tanggal 18 Februari 2004.

·        Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 288/PDT/2004/PT-MDN tanggal 25 Januari 2005.

·        Putusan Mahkamah Agung Nomor 1425 K/Pdt/2005 tanggal 22 Maret 2006.

Putusan tersebut pada dasarnya menyatakan bahwa aset-aset yang dipersoalkan adalah milik Yayasan APIPSU Medan, bukan aset pribadi yang dapat diwariskan.

Selain tuntutan yang tidak berdasar, pihak terlapor melakukan tindakan ancaman dengan cara premanistik ingin melakukan penyegelan Gedung Rektorat secara paksa, “Di negara hukum, tindakan penyegelan atau pengambilalihan aset secara paksa hanya bisa dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang melalui putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap”, ujar Munawar Sadzali, S.H., M.H.

 

“Kami mengajak seluruh rekan media agar tidak menyebarkan informasi yang salah dan merugikan Pihak Yayasan serta Universitas. Jika kami menemukan media yang memengaruhi opini secara menyesatkan tanpa dasar hukum yang jelas, maka kami akan menempuh jalur hukum. Diimbau untuk merujuk pada fakta hukum yang sudah ada, yaitu perkara ini telah diputuskan secara inkracht bahwa Yayasan APIPSU beserta asetnya bukan termasuk objek waris. Saat ini Yayasan APIPSU telah melaporkan semua tindakan ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Denni Satria Pradifta, S.H., M.H.

 

Selanjutnya Rektor Universitas Tjut Nyak Dhien mengatakan, “Kami dari Pihak Universitas mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang salah, karena kasus ini telah dijalani melalui proses hukum yang jelas menyatakan bahwa Yayasan APIPSU beserta aset yang ada di dalamnya termasuk Universitas Tjut Nyak Dhien bukan menjadi objek warisan. Kami bertanggung jawab dan menjamin kestabilan pendidikan bagi mahasiswa yang melanjutkan studi di Universitas Tjut Nyak Dhien karena Universitas Tjut Nyak Dhien bersama Yayasan APIPSU Medan memiliki legalitas hukum yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. (*)