news  

Transfer Data Pribadi ke AS, PDIP: Jangan Sampai Kedaulatan RI Dirampas

Transfer Data Pribadi ke AS, PDIP: Jangan Sampai Kedaulatan RI Dirampas

, JAKARTA – Anggota Komite IDPRRI TB Hasanuddin mengajukan permintaan kepada pemerintah agar lebih waspada dalam hal transfer data pribadi yang terkandung dalam perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Ia menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan negara ini agar tidak terganggu oleh pihak asing.

“Berdasarkan UUD 1945 pasal 28H ayat 4, ‘Setiap individu memiliki hak kepemilikan pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun’. Oleh karena itu, tidak boleh sembarangan dalam hal data pribadi,” kata Hasanuddin, Jumat (25/7).

Hasanuddin menyoroti Pasal 56 ayat (2) UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang menyatakan bahwa negara tujuan transfer data harus memiliki perlindungan hukum yang setara atau lebih baik dibandingkan Indonesia. Ia berpendapat bahwa Amerika Serikat belum memiliki regulasi menyeluruh sebagaimana yang ada dalam GDPR Uni Eropa.

“Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kita setara dengan GDPR. Amerika Serikat belum memiliki aturan yang serupa, ini berpotensi melanggar undang-undang,” katanya.

Ia juga menyebutkan belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai mekanisme transfer data ke luar negeri, meskipun diatur dalam Pasal 56 ayat (3) UU PDP. “Sampai saat ini PP yang dimaksud belum diterbitkan. Aturan pelengkapnya masih belum lengkap,” katanya.

Hasanuddin menekankan bahwa pemerintah perlu bersikap transparan dan waspada dalam kerja sama yang melibatkan informasi pribadi. “Jangan sampai kedaulatan Indonesia dikacaukan oleh pihak asing,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kesepakatan dengan Amerika Serikat tetap berlandaskan UU Perlindungan Data Pribadi. “Mengenai data pribadi, sudah ada peraturannya di Indonesia. Mereka hanya akan mengikuti protokol yang disiapkan oleh Indonesia, seperti di Nongsa Digital Park,” ujar Airlangga, Jumat (25/7).

Airlangga menjelaskan bahwa data yang diproses bukan berasal dari pemerintah, tetapi data yang diunggah oleh masyarakat saat menggunakan layanan digital. “Tidak ada pertukaran data antar lembaga pemerintah, melainkan data yang sudah mendapatkan izin dari pemiliknya,” katanya.

Ia memberikan contoh bahwa pertukaran data telah terjadi dalam transaksi kartu kredit global dan komputasi awan. “Semua dilakukan melalui sistem keamanan seperti OTP dan KYC,” katanya.(tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini: