Penjelasan Kepolisian Tentang Perselisihan Tanah antara BMKG dan GRIB Jaya di Tangerang Selatan

Penjelasan Kepolisian Tentang Perselisihan Tanah antara BMKG dan GRIB Jaya di Tangerang Selatan



– Kabag Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi bahwa pihaknya sudah mendapatkan laporan resmi dari BMKG tentang adanya indikasi penyitaan tanah yang dilakukan oleh organisasi massa bernama Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya). Laporan ini diajukan pada tanggal 3 Februari 2025 oleh salah satu pekerja BMKG sebagai orang yang melaporkannya.

Pada kesempatan tersebut, petugas kepolisian masih melanjutkan investigasi mengenai perseteruan lahan yang ada. “Telah diterima oleh kami laporannya dan sekarang sedang dalam tahap penyelidikan,” katanya pada hari Jumat (23/5).

Dugaan tindak pidana yang diajukan meliputi masuk ke properti tanpa persetujuan, pencurian hak atas harta tak Bergerak, serta kerusakan bersama. Orang-orang yang dituduh dalam insiden ini adalah J, H, AF, K, B, dan MY.

“Menurut laporan yang diterima oleh tim investigasi tentang tersangka AV, K, dan MY, mereka diduga merupakan bagian dari organisasi kemasyarakatan dengan inisial GJ,” ungkap Ade Ary.

BMKG mengonfirmasi bahwa tanah tersebut merupakan milik negara sesuai dengan Sertifikat Hak Penggunaan (SHP) Nomor 1/Pondok Betung tahun 2003, yang sebelumnya diregistrasi sebagai SHP Nomor 0005/Pondok Betung. Kedudukan kepemilikan tanah ini sudah dipertegas melalui keputusan pengadilan yang memiliki efek hukum final, seperti Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007.

Pemimpin Pengadilan Negeri Tangerang dengan tegas menuliskan bahwa semua keputusan itu saling mendukung, sehingga tak perlu dilakukan pelaksanaan lebih lanjut. “Pelapor sebagai wakil korban, yaitu BMKG, menjelaskan bahwa korban merupakan pemegang hak atas lahan dan gedung seluas 127.780 meter persegi yang terletak di area Pondok Betung, Tangerang Selatan,” ungkapnya.

Ade menceritakan urutan kejadiannya dimulai pada Januari 2024 ketika BMKG menerima laporan dari petugas hutan tentang adanya kelompok orang yang menempatkan tanda bernomor: “Lahan Ini Merupakan Harta Warisan Dari R anak S”. Selain itu, mereka juga merusak dan merebut kendali atas pagar area tersebut dengan klaim menjadi pewaris sah.

“Pihak yang dirugikan telah mengirimkan somasi sebanyak dua kali. Akan tetapi, tak ada niat baik dari pihak tersangka sampai pada akhirnya dia dituntut,” jelasnya.

Papan yang dipasang oleh pelaku dugaan kesalahan malah menuliskan partisipasi organisasi kemasyarakatan dengan kalimat ‘Lahan ini sedang diamati oleh Tim Advokasi Muda dari DPP Ormas GJ’.

Pasukan investigasi dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah tiba di tempat dan memeriksanya. Mereka pun meletakkan papan bernomor untuk menyatakan bahwa lahan itu masih netral sementara waktu karena tengah diselidiki. Yang menarik, ada laporan tambahan tentang klaim kelompok ormas yang mengaku sebagai pewaris harus membayar kompensasi senilai Rp 5 miliar. Akan tetapi, pernyataan ini belum dikonfirmasi oleh polisi.

“Kemudian kita akan memastikan hal ini kepada tim penyelidik. Namun, investigasi yang sedang berlangsung oleh tim tersebut meliputi apa yang telah saya jelaskan sebelumnya,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com