news  

Isu Amplop Kondangan Dikenai Pajak Viral, DJP Angkat Bicara

Isu Amplop Kondangan Dikenai Pajak Viral, DJP Angkat Bicara

– Para pembaca, kali ini datang berita mengejutkan dari media sosial yang menyebutkan akan ada pajak khusus untuk amplop undangan.

Tentu, hal tersebut menjadi sesuatu yang sangat mengejutkan bagi masyarakat Indonesia yang mengetahuinya.

Karena kita mengetahui bahwa amplop sering digunakan oleh masyarakat Indonesia dalam pengiriman surat, dokumen, hingga untuk keperluan undangan pernikahan.

Di mana, harga amplop sendiri tidak kurang dari Rp500 hingga Rp1.000 saja.

Lalu, apakah isu tentang adanya pajak amplop undangan tersebut benar?

DJP Buka Suara

Tribuners, akhirnya isu mengenai adanya pajak amplop undangan tersebut sampai kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

DJP Kemenkeu juga menyangkal adanya pajak amplop undangan, baik yang diterima masyarakat melalui transfer ke nomor rekening maupun secara digital.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, sebagai respons terhadap pernyataan anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PDIP, Mufti Anam, dalam Rapat Kerja dengan Menteri BUMN, pada hari Rabu (23/7/025).

Pertama-tama, kami ingin menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan mengenakan pajak pada amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima langsung maupun melalui transfer digital,” katanya.

Menurut Rosmauli, pernyataan itu mungkin timbul akibat adanya kesalahpahaman mengenai prinsip pajak yang berlaku secara umum, khususnya yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh).

Di dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap peningkatan kemampuan ekonomi dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang.

Maka, isu tentang kemungkinan adanya pajak amplop undangan pun muncul hingga membuat masyarakat Indonesia merasa khawatir. (*)

 

Lihat berita terbaru lainnya di:Google News