Pemkot Bandung sudah mengatur zona tempat tinggal untuk proses pendaftaran siswa baru SPMB pada tahun ajaran 2025/2026.
Zonasi ini diberlakukan bagi tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), masing-masing mencakup area yang tidak sama.
Pembagian Zonasi SD Menjadi 8 Area, SMP Terbagi dalam 4 Zone
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, menyatakan bahwasannya pemecahan daerah tersebut mengacu pada peraturan resmi sebagaimana tercantum di dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Menurut dia, pemilahan daerah ini merujuk kepada Pasal 25 (1), yang menegaskan bahwa pendaftaran siswa baru diatur sesuai dengan kedekatan tempat tinggal calon pelajar terhadap unit pendidikan.
Menurut dia, penetapan zona juga mengakomodir tiga faktor penting yakni penyebaran sekolah-sekolah, tempat tinggal siswa potensial, serta kapasitas penerimaan sekolah.
“Menurut pasal 25 ayat 2, penghitungan pemecahan wilayah tempat tinggal didasarkan pada penyebaran satuan pendidikan, distribusi kediaman siswa potensial, serta kapasitas ruang lingkup satuan pendidikan,” jelas Dani saat berbicara di kantor Disdik Kota Bandung, Jumat (23/5/2025).
Cara Menentukan Zona Sesuai Dengan Ciri-Ciri Kota
Selanjutnya, Dani menyebutkan bahwa penentuan area menggunakan sejumlah pendekatan, yakni (a) pendekatan berdasarkan batasan administrasi meliputi desa/kelurahan serta/atau kecamatan; (b) pendekatan jarak dari Sekolah kepada unit administarsi terendah tempat tinggal siswa; ataupun metode alternatif lain yang cocok dengan sifat khusus suatu daerah.
Setelah melakukan penelaahan mendalam, Dinas Pendidikan Kota Bandung pada akhirnya mengumumkan delapan area tempat tinggal bagi jenjang SD serta empat zona residensial untuk jenjang SMP.
Lokasi Sekolah dan Kerapatan Penduduk Menjadi Faktor Pertimbangan
Dani menyebutkan bahwa penentuan area tersebut mengakomodasi keberadaan sekolah negeri dan swasta bersama dengan jumlah siswa yang berusia sekolah dalam tiap zonanya. Hal itu dilakukan demi menciptakan distribusi layanan pendidikan secara merata.
“Ini telah melewati beberapa pertimbangan yang mencakup kesediannya sekolah baik negeri ataupun swasta serta jumlah populasi anak usia sekolah dalam setiap daerah,” jelasnya.
Wilayah tempat tinggal bagi siswa SD mencakup zona A sampai I, sedangkan untuk SMP terbagi menjadi zona A hingga D.
Warga yang ingin memperoleh informasi lebih rinci tentang pemetaan zona, bisa mengunjungi laman web resmi SPMB Kota Bandung di alamat spmb.bandung.go.id atau dengan menggunakan akun media sosial Dinas Pendidikan Kota Bandung. ***