,
Jakarta
– Polres Kalimantan Tengah telah mengeluarkan penetapan terhadap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu yang disebutkan sebagai
GRIB Jaya
Provinsi Kalimantan Tengah, yang memiliki inisial R, ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini terjadi usai R mengikuti sejumlah tahapan dalam sistem peradilan berkaitan dengan kasus dugaan penutupan paksa PT Bumi Asri Pasaman (PT BAP) di Kabupaten Barito Selatan.
“Pemberian status tersangka dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2025,” ungkap Kapolda Kalimantan Tengah Inspektur Jenderal Iwan Kurniawan melalui pernyataan tertulis yang dicatat sebagai rilis berita tersebut.
Tempo
Pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025.
Iwan menyatakan bahwa pemberianstatus sebagai tersangka dijalankan lantaran R dicurigai telah melaksanakan tindakan tersebut.
premanisme
Yang menyamar sebagai aktivitas organisasi masyarakat (ORMAS), tindakan itu bertujuan untuk menutup perusahaan PT Bumi Asri Pasaman (BAP) yang berlokasi di daerah Barito Selatan.
“Kecurigaan atas penutupan paksa perusahaan oleh individu-individu yang bertindak dengan cara kekerasan,” jelasnya.
Pada saat ini, pihak kepolisian sudah mengamankan seseorang bernama R di Markas Polda Kalimantan Tengah. “Kami akan cepat menyempurnakan dokumen kasusnya agar bisa segera diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” ungkap Iwan.
Ringkasan Kasus Penutupan Pabrik di Barito Selatan
Kasus ini mencuat ketika sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan penyegelan sebuah pabrik Ormas GRIB Jaya di Barito Selatan, Kalimantan Tengah, pada Sabtu, 26 April 2025.
Spanduk dipajang di pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) yang bertuliskan, “Operasi pabrik dan gudang ini telah dihentikan oleh DPD GRIB Jaya Kalteng.”
Menurut penjabaran PT BAP, tindakan penyegelan itu adalah akibat langsung dari kerumitan dalam proses pembayaran.
karet
Di antara mereka ada pernyataan dari seorang penduduk bernama Sukarto di tahun 2011. PT BAP mencatat bahwa Sukarto mengklaim dirinya adalah pemilik getah karet dan menuntut untuk mendapatkan pembayaran tertentu. Sementara itu, PT BAP sudah melakukan pembayaran atas getah karet tersebut kepada warga lainnya yang dikenal sebagai Adi SaputrA, yang juga menyatakan dirinya sebagai sang pemilik.
Sukarto pernah melapor kepada Polres Barito Selatan terhadap PT BAP atas tuduhan pencurian dana hasil penjualan getah karet pada tanggal 8 Februari 2011. Namun, pihak kepolisian memutuskan untuk menutup kasus ini dikarenakan kurangnya bukti yang mencukupi.
Kurang puas dengan keadaan tersebut, Sukarto memutuskan untuk melanjutkan tindakan hukum dengan melayangkan gugatan perdata kepada PT BAP. Ia tuduh pihak PT BAP tidak menjalankan komitmen mereka atau melakukan wanprestasi. Meskipun pengadilan setingkat pertama di Buntok menolak kasusnya, tetapi pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya serta dalam upayanya sampai ke Mahkamah Agung, putusan akhir mendukung Sukarto. Dalam vonis tersebut ditetapkan bahwa PT BAP dinyatakan bersalah dan wajib membayar seluruh jumlah uang atas transaksi karet sebesar kurang lebih Rp 778 juta sesuai kesepakatan awal.
Mahkamah Agung memutuskan bahwa PT BAP harus memberikan kompensasi finansial kepada Sukarto karena kerugian materiel dan keuntungan yang hilang senilai 6% setiap tahunnya. Ini berlaku dari tanggal 2 Februari 2011 hingga saat semua ketentuan putusan kasus ini sepenuhnya dipatuhi.
Agar dapat mengklaim haknya, Sukarto memberikan wewenang kepada GRIB Jaya Kalteng untuk kemudian mendemosikan pabrik serta PT BAP.
Penyegelan
Dijalankan pada hari Sabtu, tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 13.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).
Vedro Imanuel Girsang, Yudono Yanuar,صند
dan
Nabiila Azzahra
ikut berpartisipasi dalam penyusunan artikel ini