21 Civilians yang Ditugaskan untuk Musnahkan Amunisi Kuno TNI AD Dibayar Rp 150 Ribu Sehari

21 Civilians yang Ditugaskan untuk Musnahkan Amunisi Kuno TNI AD Dibayar Rp 150 Ribu Sehari



– Pusat Peralatan Angkatan Darat (Puspalad) menggaji sejumlah pekerja dari masyarakat umum untuk membantu dalam penanganan penghancuran amunisi yang sudah kedaluwarsa di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar). Upah harian bagi para pekerja tersebut adalah kira-kira Rp 150 ribu per orang.

Pada pernyataan yang diberikan kepada para jurnalis di Jakarta Sabtu (23/5), anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Uli Parulian Sihombing menginformasikan bahwa proses penghancuran amunisi dilakukan melalui dua fase.

“Pertama, akan berlangsung dari tanggal 17 April hingga 5 Mei 2025 dan diorganisir oleh Gudang Pusat Amunisi I Puspalad. Sedangkan gelombang kedua akan terjadi mulai 29 April sampai dengan 15 Mei 2025 yang bertugas melalui Gudang Pusat Amunisi III Puspalad,” tambahnya.

Uli juga menyebut bahwa dalam penghancuran itu, Puspalad tidak hanya menugaskan pasukan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Namun mereka juga menggunakan warga sipil sebagai pekerja harian kontrak yang membantu tentara TNI selama proses penyingkiran amunisi dilaksanakan.

“Pada kejadian 12 Mei 2025, terdapat 21 individu yang direkrut untuk mendukung penanganan penghancuran persenjataan bekas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan bayaran harian ratarata sebesar Rp 150 ribu,” ungkap Uli.

Tenaga kerja harian lepas yang berada di area dekat situs pembuangan amunisi kedaluwarsa tersebut dikendalikan oleh seseorang bernama Rustiawan. Ia telah menghabiskan waktu lebih dari satu dasawarsa untuk terlibat dalam tugas pengecapan amunisi, termasuk bekerja sama dengan anggota militer dan kepolisian. Sayangnya, ia juga menjadi salah satu dari 13 orang yang tidak selamat dalam peristiwa tragis ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com