Usulan tentang peningkatan ambang batas usia pemberhentian ASN lagi-lagi menjadi perbincangan hangat dan memperoleh respon yang serius dari Ketua MPR RI Ahmad Muzani.
Dia mengatakan bahwa keputusan itu perlu diperiksa dengan cermat lantaran sebagian besar pegawai negeri sipil masih mempunyai keterampilan tingkat tinggi ketika mereka akan pensiun.
Menurut pendapatnya, beberapa pegawai negeri sipil memiliki kesehatan jasmani dan profesi yang baik tetapi dipaksa untuk mengundurkan diri dari pekerjaan mereka setelah mencapai batasan umur pensiun. Usia pensiun tersebut saat ini diatur mulai dari 58 sampai 60 tahun bergantung pada tingkat jabatan masing-masing.
Menurut Muzani, pemerintah sudah menetapkan banyak waktu, melakukan pelatihan intensif, dan mengalokasikan dana besar guna memperbaiki keterampilan dari pegawai negeri sipil itu.
Sayangnya, keuntungan dari investasi itu tidak selalu optimal bila PNS memutuskan untuk pensiun ketika mereka masih sanggup bekerja dengan performa yang baik.
“Dia perlu pensiun pada umur 58 atau 60 tahun jika menjabat sebagai eselon 1, setahu saya sih. Hal ini tentunya menjadi sangat disayangkan mengingat besarnya investasi negara dalam bentuk pelatihan dan pendidikan bagi orang tersebut telah cukup besar,” jelas Muzani ketika ditemui di kawasan parlemen, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, apabila ada gagasan untuk mengubah batas umur pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebaiknya dilandasi oleh pertimbangan penting yaitu bagaimana negara dapat meraih keuntungan maksimal dari potensi tenaga kerja yang dimiliki.
“Maka kalau ada pemikiran untuk memperpanjang usia dia, saya kira lebih banyak di latar belakangnya oleh bagaimana negara mendapatkan nilai manfaat yang lebih maksimal dari seseorang,” lanjutnya.
Meskipun begitu, Muzani juga menyatakan bahwa gagasan tentang peningkatan ambang batas usia pensiun tidak harus langsung ditetapkan sebagai kebijakan tanpa kondisi tertentu.
Dia menekankan bahwa kebijakan tersebut perlu diiringi dengan peningkatan efisiensi kerja, profesionalitas, serta kualitas layanan masyarakat.
“Harapannya tentunya dengan mengextensikan masa pensiun, profesionality serta kualitas layanan akan menjadi jauh lebih baik,” ujarnya.
Kepolisian Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sudah menyerahkan usulan peningkatan ambang batas usia pensiun ke Presiden, Ketua DPR, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam proposal itu, Korpri mengajukan detail terbaru tentang batas usia pensiun (BUP): JPT Utama sebesar 65 tahun, JPT Madya atau Eselon I sebanyak 63 tahun, JPT Pratama atau Eselon II sekitar 62 tahun, sedangkan untuk Eselon III dan IV adalah 60 tahun, serta jabatan fungsional utama hingga umur 70 tahun.
Muzani mengemukakan bahwa seluruh proposisi itu perlu ditinjau secara mendalam sambil memperhatikan keuntungan dalam jangka waktu lama untuk sistem pengelolaan pemerintah serta peningkatan kinerja birokrasi.
Di samping itu, perubahan regulasi juga harus mengakomodir tingkat kinerja pekerjaan PNS terkait pada tahap umur tua.
Apabila pejabat negeri dengan pangkat lebih tinggi terus menampilkan komitmen kuat, perpanjangan masa baktinya malahan bisa menciptakan manfaat tambahan. ***