,
Jakarta
– Aliansi Jurnalis Independen (AI)
AJI
Indonesia mengutuk tindakan pengintimidasian serta upaya pembungkaman yang dialami oleh YF, seorang kolumnis opini di website berita tersebut.
detik.com
. Kolom yang ditulis YF berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” diturunkan dari situs pada Kamis, 22 Mei 2025. Artikel opini tersebut sebelumnya tayang di kanal kolom detik.com dan memuat kritik terhadap keterlibatan militer aktif di jabatan sipil.
Koordinator Advokasi AJI Indonesia Erick Tanjung menyebut penghapusan tulisan tersebut sebagai bentuk represif terhadap kebebasan berpendapat. Sebab, kebebasan berpendapat dan ekspresi seperti itu dijamin konstitusi. “Kami melihat ini pola-pola zaman orde baru kembali terjadi. Ini mencederai demokrasi khususnya hak kebebasan berekspresi dan berpendapat karena hak itu amanat konstitusi ya diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945,” kata Erick dihubungi Jumat, 23 Mei 2025.
AJI mengkritik semua bentuk penutupan paksa, ancaman, serta kekerasan terhadap siapa saja; baik itu warga biasa yang menyuarakan pendapat atau kritik mereka ataupun wartawan dan lembaga pers yang meliputnya. Pasal ini didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 tentang kebebasan berekspresi. “Tidak seharusnya ada pembatasan tersebut. Semua harus dibuka untuk perdebatan.”
takedown
Itu mengindikasikan ada pengecualian terhadap aspirasi masyarakat,” katanya.
Dia menegaskan bahwa pengepungan ini bukan saja bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, tapi juga merugikan hak konstитусиonal rakyat dalam menyuarakan pandangan mereka tanpa hambatan. “Pemerintah perlu berperan aktif,” kata Erick. Dia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk campur tangan dan mengakhiri semua jenis tindakan yang bersifat represif serta intimidasi semacam itu.”
Detik.com menjelaskan bahwa pembatalan artikel tersebut terjadi sesuai dengan permintaan langsung dari YF, karena pertimbangan keamanan diri. “Tim redaksi menyingkirkan esai opini ini berdasarkan permintaan sang penulis, tidak disarankan oleh Dewan Pers. Sementara soal aspek kemananan, hal itu merujuk pada informasi yang diberikan oleh si penulis esai,” ujar Detik.com di laman webnya seperti dikutip Jumat, 23 Mei 2025.
Berdasarkan informasi yang diterima
Tempo
, penulis tersebut ditabrak dua kali oleh seorang pengendara bermotor mencurigakan pada hari Kamis usai artikelnya dipublikasikan. Pertama-tama, ketika menemani anaknya pergi ke sekolah, dia dihantam dan terjatuh karena ulah dua orang yang memakai helm.
full face
Siang itu pula, peristiwa mirip terjadi dengan pembunuh dan sepeda motornya yang berbeda, sehingga membuat dia sekali lagi tersungkur.
Karena merasa cemas dan terancam, sang penulis berharap artikelnya dapat dihapus. Akan tetapi, permohonan itu tidak disetujui lantaran aturan untuk menghilangkan tulisan opini mensyaratkan persetujuan dari Dewan Pers. Tim Detik.com merekomendasikan supaya dia pertama-tama mengajukan keluhan kepada Dewan Pers. Penulis pun melakukan hal tersebut, meski sampai sekarang belum ada notifikasi formal ataupun saran resmi yang berasal dari Dewan Pers.