Pikap Tata ACE EX 2 Dibakar Pria Ngaku Dendam, Surat Dari Keluarga Kejutkan Polisi dan Pemilik
Pikap Tata ACE EX 2 Dibakar Pria Ngaku Dendam, Surat Dari Keluarga Kejutkan Polisi dan Pemilik
Seorang pria diduga kebal hukum bakar pikap Tata ACE EX 2 di Gedog, Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur, keluarga datangi kantor Polisi serahkan surat
/ Peristiwa
Irsyaad W May 21st, 10:00 AM May 21st, 10:00 AM
– Mobil pikap Tata ACE EX 2 tersebut dinyalakan oleh seorang laki-laki yang menyatakan memiliki rasa benci terhadap sang pemilik.
Tindakan si penjahat direkam oleh kamera pengawas CCTV dan usahanya gagal karena orang-orang sekitar yang menghantamnya dari belakang ketika dia mencoba melarikan diri.
Kejadian tersebut berlangsung di area depan suatu toko yang ada di Jl. Majapahit, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur, pada waktu subuh, 17 Mei 2025.
Video selama 43 detik yang dikeluarkan oleh kepolisian menggambarkan momen-momen ketika tersangka membakar tempat tersebut.
Pada video itu, terlihat seorang lelaki memakai jas ojek daring menghentikan kendaraannya di samping truk pikap berwarna biru dengan nomor polisi AG 8708 RL yang sedang tertidur parkir.
Dia kemudian menuangkan diyakini keras bensin ke area atas kabin yang dilindungi terpal oranye sebelum dengan cepat menyalakan api.
Setelah menyalakan api, si penjahat langsung pergi dengan mengendarai motornya.
Tetapi, sebelum ia bisa pergi jauh, sepeda motor lain mendekati dari belakang dan mengenainya, menyebabkan mereka berdua jatuh.
Pengemudi yang mengalami kecelakaan lalu tampak meremas dan memukuli penyerang dengan api sebelum penduduk lainnya tiba untuk memberikan bantuan.
Perwakilan Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, mengkonfirmasi kejadian itu.
Dia menyinggung tentang tersangka yang memiliki inisial DS (33), seorang penduduk dari Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
“Didakwa sebagai tersangka merupakan penduduk Kelurahan Ponggok, Kota Blitar, yang memiliki inisial DS. Sekarang sedang menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Krispol Polres Blitar Kota,” jelas Samsul ketika diwawancara pada tanggal 17 Mei 2025 seperti dilansir dari Kompas.com.
Berdasarkan pengecekan pertama, DS menyatakan bahwa dia dengan seenaknya membaraikan truk pikap itu lantaran dendam.
Ia merasa diserempet oleh mobil pikap Tata ACE EX 2 berpelat nomor AG 8708 RL itu saat berkendara di Jalan Tanjung, Kelurahan Pakunden, (16/5/25), saat hujan deras.
Menurut pengakuannya, mobil itu tidak berhenti setelah menyerempetnya.
“Pelaku mengira dirinya terbentur sesuatu, kemudian mulai mencari mobil tersebut sampai pada akhirnya mengetahui tempat parkir yang biasa digunakannya. Pada pagi hari tadi, pelaku membawa bahan bakar BBM berjenis Pertamax, menuangkannya ke dalam kabin kendaraan sebelum memicunya dengan api,” jelas Samsul.
Namun begitu, kepolisian masih belum mengonfirmasi apakah DS memang ditabrak oleh truk pikap itu.
Samsul menerangkan bahwa pemilik truk panjang tersebut menegaskan kendaraannya tak melintasi Jalan Tanjung di tanggal yang ditentukan dalam kasus DS.
“Pemilik mobil mengakui bahwa menurut keterangannya, pikap tersebut tidak melintasi Jalan Tanjung pada hari Jumat seperti yang disebutkan oleh DS. Namun, hal ini terus diteliti lebih lanjut oleh penyidik. Kami belum tahu mana yang tepat,” ungkapnya.
Terkait dengan pengendara motor yang mencegah tindakan DS, Samsul menegaskan bahwa tim mereka belum memperoleh semua detail terkini.
Tetapi dia berspekulasi bahwa para penduduk sedang berada di tempat itu dan dengan spontan mencegah tindakan membakar tersebut.
“Bisa jadi orang tersebut melihat DS yang sedang memburner pikap kemudian mencoba mencegahnya. Apa pun itu, sesudah kejadian tersebut DS berhasil dihadiahi oleh penduduk dan sekarang telah diserahkan kepada unit Satreskrim,” imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut, bagian depan mobil pikap mengalami kerusakan akibat terbakar.
Tidak terdapat korban jiwa dalam insiden tersebut; bagaimanapun juga, penanganan kasus pembakaran kendaraan dilakukan dengan sangat serius oleh pihak kepolisian.
Baru-baru ini polisi dan pemilik pikap malah menjadi yang dikecam setelah keluarga dari pelaku datang ke kantor polisi membawa sebuah surat.
Menurut laporan dari TribunJatim.com, Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Sukamto menyampaikan bahwa keluarga sang pelaku telah membawa dan serahkan surat yang mencantumkan adanya gangguan jiwa pada pelaku kepada pihak Polsek Sananwetan di Polres Blitar Kota.
Disebutkan dengan pasti, penjahat tersebut memiliki status kebal hukum yaitu ODGJ.
Penanganan kasus kebakaran mobil itu dilakukan oleh Satuan Kepolisian Sektor Sananwetan yang berada di bawah Komando Polres Blitar Kota.
“Pihak keluarga penjahat tersebut menghadirkan dokumen medis yang menyatakan adanya masalah jiwa pada tersangka kepada pihak berwajib,” ungkap Sukamto, seperti dikutip dari TribunJatim.com tanggal 19 Mei 2025.
Namun, menurut Sukamto, polisi terus menyelidiki kasus kebakaran truk pikap itu.
Kepolisian akan menghadirkan pakar psikiatri untuk mengevaluasi kesehatan mental tersangka.
” Kami berencana mengumpulkan kesaksian dari seorang pakar untuk mengevaluasi kondisi mental sang pelaku terlebih dahulu,” katanya.
Menurut laporan, keluarga penjahat tersebut juga telah mengungkapkan kesanggupan mereka untuk menyelesaikan biaya perbaikan truk pikap yang rusak milik pihak lainnya.
“Keluarga penjahat bersedia membayar gANTI RUGI untuk kerugian yang dialami pemilik mobil tersebut,” tegasnya.
Copyright 2025
Related Article