Penentuan Status Pelaku Kasus Pelecehan di Halmahera Selatan Menanti Bukti DNA


, BACAN

– Kasus dugaan paman hamili ponakan di Kecamatan Kayoa Barat, masih terus bergulir di Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Kasus ini, korbannya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sementara terduga pelaku adalah NS alias Ansar, seorang pria berusia 50 tahun, yang merupakan paman korban.

Ansar diduga menyetubuhi korban hingga hamil dan diketahui ketika keluarganya melihat ada perubahan di tubuh korban.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Gian C. Jumario, mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam penyeleidikan kasus tersebut.

Menurutnya, pihak penyidik berencana menggelar uji genetik. Apabila laporan labuan bantu tersebut menyatakan bahwa buah hati dari korban mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Ansar, maka secara otomatis kasus ini akan dibuka dan tersangkanya pun ditentukan.

Penderita yang sebulan lalu telah melahirkan, oleh karena itu kami menata ulang jadwal untuk melakukan tes DNA kembali pada tanggal mendatang di Rumah Sakit Bhayangkari Kota Ternate.

“Bila hasil uji tersebut sesuai dengan mencurigai pelakunya, kami akan segera menetapkannya sebagai tersangka. Jika tidak, kami akan mengakhiri kasus ini,” ungkap Gian, Rabu (21/5/2025).

Gian menyatakan bahwa sampai saat ini tim hanya telah berhasil mendapatkan pengakuan dari para saksi, yang meliputi korban serta dicurigai sebagai pelaku.

Di sisi lain, masih terdapat sejumlah informasi tambahan yang belum dapat dipastikan oleh pihak peneliti apakah tersangka telah memperkosa keponakannya.

“Beberapa poin masih belum dapat dipastikan oleh penyidik karena terdapat hal-hal mencurigakan. Oleh sebab itu, tes DNA menjadi penting,” tegas Gian.

Laporan tentang kasus paman yang melakukan hubungan seksual dengan anak tante tersebut disampaikan kepada Polres Halmahera Selatan pada tanggal 11 Januari 2025 melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor STPL/02/I/2025/SPKT.

Pada saat pembuatan laporannya, sang korbann sudah mengandung selama delapan bulan.

Kuasa hukum bagi korban, Sukardi Hi. Din, menyatakan bahwa Ansar adalah saudara laki-laki kandung dari ayah si korban.

Ansar terkenal melancarkan serangannya di bulan Juni 2024. Pada waktu tersebut, korbannya datang ke rumah pamanya dan kemudian disajikan secawan air yang telah dicampuri dengan zat penenang.

Para korban mengalami kebingungan dan ingin pergi, tetapi Ansar mencegah mereka dan menyuruh untuk beristirahat di dalam kamarnya.

“Pelajara menjadi tak berdaya dan pingsan, di sinilah sang penyerang melakukan tindakannya,” ujar Sukardi pada hari Senin (20/1/2025).

Usai melancarkan aksinya, Ansar memberikan uang sebesar Rp 300 ribu kepada korban.

Menutut Sukardi, Ansar juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk orangtuanya sendiri.

“Akibatnya, korban hamil di luar nikah dan sedang menunggu waktu melahirkan,” jelasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com