Imigrasi Dorong 32 WNA Bersalah ke Pengadilan

Imigrasi Dorong 32 WNA Bersalah ke Pengadilan



,

Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyeret 32 warga negara asing yang bermasalah ke pengadilan sejak Januari-April 2025.


Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap WNA mana pun yang berulah bakal langsung ditindak dan diproses hukum.


Yuldi mengemukakan hal tersebut dilakukan untuk menjaga martabat bangsa Indonesia dari segala bentuk pelanggaran yang telah dilakukan WNA.


“Ini komitmen kami di dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga martabat bangsa dari segala bentuk pelanggaran oleh orang asing yang berada di Indonesia,” tuturnya di Jakarta, Rabu (21/5).


Ditjen Imigrasi juga siap memperkuat patroli siber untuk memantau aktivitas WNA nakal yang merugikan Tanah Air.


“Patroli siber yang digalakkan oleh Ditjen Imigrasi merupakan inisiatif kami dalam meringkus WNA nakal yang kini semakin mengkhawatirkan seiring berkembangnya pertukaran informasi melalui media sosial,” katanya.


Menurut Yuldi, Ditjen Imigrasi bakal terus menindak tegas WNA dari negara mana pun yang berbuat ulah di Indonesia. Dia juga menegaskan jika WNA ingin masuk ke Indonesia, maka harus patuh dan tunduk pada aturan hukum Indonesia.


“Terlebih yang berkaitan pelanggaran norma kesusilaan yang merusak generasi penerus bangsa. Siapa pun yang tinggal di negeri ini harus tunduk pada hukum yang berlaku,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com