Lensa Purbalingga
– Pelayanan Samsat Bergerak di Kabupaten Banyumas kini tersedia guna menanggapi kebutuhan warga setempat.
Untuk warga yang berencana membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pastikan sudah mempersiapkan hal-hal berikut:
1. KTP Asli Milik Pemegang Resmi Yang Sah
2. STNK asli
3. Dokumen pembuktian penyelesaian PKB dan SWDKLL yang sudah divalidasi dari tahun sebelumnya.
Perlu diingat bahwa layanan samsat keliling ini hanya berlaku untuk pembayaranPKB tahunan.
Artinya bukan untuk penggantian plat nomor setiap lima tahun.
Berikut adalah Jadwal Samsat Keliling di area Banyumas yang berlaku pada hari Rabu, 21 Mei 2025:
Samsat nomor 1 terletak di Kecamatan Banyumas.
Samsat nomor dua terletak di Kecamatan Kebasen.
Pelayanan :
Samsat 1 beroperasi dari jam 09.00 hingga 11.00 WIB.
Samsat 2 beroperasional dari jam 11.30 hingga 13.30 WIB.
Sementara itu, Samsat Induk Banyumas menyediakan layanan pada tiap hari kerja.
Mulai Senin sampai Jumat, jam operasional adalah dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Di hari Sabtu dari jam 08.00 WIB hingga jam 12.00 WIB.
Meskipun begitu, Samsat juga tersedia di Sokaraja. Lokasinya berada di Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja.
Samsat bebas pajak di Sokaraja beroperasi dari Senin sampai Jumat. Jam layanannya adalah antara pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Pada hari Sabtu, layanan beroperasi dari jam 08.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk warga yang sedang berkelana di Rita Supermall Purwokerto, mereka pun dapat melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Gerai layanan terpadu Samsat Rita Supermall Purwokerto beroperasi setiap harinya dari jam 09.00 hingga 21.00 WIB, dengan pengecualian untuk hari-hari libur nasional yang besar. ***