, JAKARTA – Peranan pemerintah dalam
pengelolaan zakat
mempunyai landasan hukum Islam yang kokoh dan sudah disetujui oleh para pakar Agama Ahlus Sunnah Wal Jamaah.
Ini dikonfirmasi oleh KH Zezen Zaenal Mursalin, Lc, Ketua Ma’had Aly Mu’adz bin Jabal Kendari dan Pendiri LAZIS Mu’adz, saat memberikan pernyataan pada hari Rabu (21/5).
Menurut KH Zezen, otoritas pemerintah untuk merencanakan, mengumpulkan, dan menyebarkan zakat adalah hasil musyawarah antara para ahli hukum Islam dan telah dijelaskan secara jelas dalam buku-buku klasik Ahlu As-Sunnah.
Bila terdapat penolakan mengenai wewenang pemerintah dalam proses distribusi
zakat
“, sebaliknya hal itu bukan berasal dari tradisi ilmiah Islam yang benar,” ungkap KH Zezen.
Dia menyebutkan bahwa otoritas itu tidak perlu diterapkan melalui sistem khilafah sebab tak terdapat ulama yang mengharuskan jenis pemerintahan spesifik.
KH Zezen juga menyatakan bahwa berbagai sumber yang diakui dalam keislaman seperti empat madzhab hukum serta buku-buku teologi para ulama Ahlisunnah memberikan dukungan terhadap pendekatan negara dalam menangani zakat.
Menurutnya, keterangan ini sudah cukup untuk melenyapkan keragu-raguan para pemeluk tentang legalitas negara terkait hal itu.
Selanjutnya, ia menunjukkan bahwa manajemen zakat oleh pemerintah memberikan kebaikan yang sangat besar.
“Keuntungan yang timbul dari manajemen zakat oleh pemerintah sangat sejalan dengan tujuan hukum agama, yakni kemasyarakatan adil dan kesejahteraan umat,” katanya.
KH Zezen juga menggarisbawahi kebutuhan adanya kewenangan dari pihak pemerintahan untuk memastikan badan amil zakat yang resmi.
Bila tidak diatur, dia mengatakan bahwa akan muncul orang-orang tak berpengalaman yang dapat menyebabkan kelalaian dalam penanganan dana zakat.
(jpnn)