,
Jakarta
– KPAI dengan tegas menyikapi negatif kelompok tersebut
Facebook
yang dikabarkan mengandung materi tentang pernikahan antara saudara kandung atau
inses
Grup dengan nama ‘Fantasi Sedarah’ tersebut sudah dihapus oleh Meta lantaran menyalahi peraturan.
Komisioner
KPAI
Subkluster Anak Korban Pornografi dan Cyber Kawiyen mengindikasikan bahwa pengungkapan kelompok tersebut menunjukkan bagaimana masalah pelecehan seksual pada anak-anak masih sering terjadi serta banyak yang belum diketahui publik, seperti halnya dengan fenomena gunung es. “Lebih dari itu, mayoritas insiden pelecehan seksual justru dilancarkan oleh individu dekat korban, bahkan bisa juga oleh orangtua mereka,” ungkapnya saat diwawancara.
Tempo
Pada Hari Minggu, 18 Mei 2025.
Kawiyan menekankan bahwa media sosial kerap digunakan sebagai platform untuk mendistribusi berbagai bentuk konten negatif seperti pornografi. Meskipun demikian, kondisi ini bisa saja dicegah mengingat adanya peraturan yang telah ditentukan yaitu Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Dia juga menjelaskan, “Namun, transgresi atas undang-undang itu masih sangat umum ditemui. Banyak entitas yang memposting materi yang bertentangan dengan norma kesopanan.”
Adapun kegiatan yang ada di grup Facebook inses itu, kata Kawiyan, melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polda Metro Jaya juga telah menyelidiki akun grup yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial (medsos) ini. “Kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya, akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Reonald menyebut bahwa Polda Metro Jaya sudah melakukan koordinasi dengan Meta beserta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait insiden ini.
Kasus pelecehan etika ini pun menarik perhatian Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia meminta agar Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri serta Kementerian Kominfo menyelidiki dan menghukum orang-orang dibalik halaman grup Facebook yang memiliki isi konten tidak senonoh itu. “Saya benar-benar merasa jengkel dengan kasus seperti ini. Oleh karena itu, saya mengharapkan polisi dan Kominfo untuk mencari dan bertindak terhadap pemilik serta anggota kelompok buruk tersebut,” ujar Sahroni melalui rilisnya di Jakarta pada hari Jumat.
Sahroni menjelaskan bahwa komunitas yang mempromosikan materi-materi menyimpang memiliki potensi untuk menciptakan dampak negatif, oleh karena itu pihak penegak hukum perlu bertindak cepat. Dia melanjutkan, “Grup-grup seperti ini pasti menjadi tempat bagi perilaku menyimpang, serta hal-hal semacam ini pada awalnya adalah hanya khayalan belaka. Jika kita biarkan terus berlanjut tanpa ada tindakan, dan jika imajinasi mereka akhirnya menjadi realitas, maka dapat dipastikan akan timbul kasus-kasus pelecehan seksual dengan kerugian besar bagi para korban.”