–
Kasus seorang nenek berusia 92 tahun yang harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, menuai perhatian. Hal itu setelah sebuah video yang diunggah di media sosial baru-baru ini mengundang gelombang keprihatinan publik.
Seorang nenek berusia 92 tahun tampak hadir sebagai terdakwa dalam sidang perdana kasus dugaan pemalsuan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Anggota DPD RI asal Bali Ni Luh Djelantik turut menanggapi peristiwa tersebut dengan penuh empati. Dalam sebuah pernyataan, Ni Luh berkata bahwa nenek tersebut bukan seorang pembunuh, apalagi gembong narkoba.
“Ya Tuhan, atas kuasaMu maka berikanlah keadilan, lindungilah nak lingsir ninik ini ya Tuhan. Ninik usia 92 tahun ini bukan pembunuh, bukan pemerkosa, bukan koruptor, bukan gembong narkoba, tunjukkan kuasaMU Ida Betara sareng sami,” kata Ni Luh dalam unggahan pada media sosial Instagram, Senin (19/5).
Ni Luh menegaskan, dirinya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan. Namun, dia mengajak semua pihak, khususnya para penegak hukum, untuk tidak mengesampingkan nilai-nilai empati dan rasa kemanusiaan dalam menjalankan tugas.
“Kepada Pengadilan Negeri Denpasar, jika ninik adalah terdakwa atas kasus pemalsuan, kami hormati proses yang berlaku, namun kami percaya sekalipun kebenaran harus ditegakkan, kemanusiaan dan empati tetap menjadi dasar dari setiap keputusan,” ujar dia.
Kasus ini menyentuh hati banyak orang karena sang nenek bukan pelaku tindak kejahatan kekerasan. Usianya yang hampir seabad seolah menjadi tamparan keras bagi proses hukum tersebut.
Dalam unggahan video yang kini telah viral, terlihat sang nenek yang kesulitan berjalan, dipapah menuju ruang sidang. Oleh karena itu, Ni Luh berharap proses hukum yang menimpa nenek 92 tahun itu dapat berjalan dengan adil.
“Masyarakat menginginkan agar jalannya hukum berlangsung secara adil dan terus mempertahankan nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Ni Luh Djelantik.