Tabungan Rp7,4 Miliar Terblokir di BMT: Permintaan Nasabah Didukung Bupati dan DPRD Ciamis

Tabungan Rp7,4 Miliar Terblokir di BMT: Permintaan Nasabah Didukung Bupati dan DPRD Ciamis


KABAR TASIKMALAYA

– Belum lama ini, sekitar puluhan anggota BMT Miftahussalam Handapherang di Cijeungjing, Ciamis masih terus bersaing dan berusaha keras guna mendapatkan kembali uang simpanan mereka yang sampai hari ini belum juga direstitusi.

Menurut keterangan dari beberapa nasabah, total dana simpanan mereka yang terblokir di BMT Miftahussalam Handapherang sebesar Rp 7,4 miliar.

Banyak klien kemudian melanjutkan untuk bertemu, dengan pertemuan terakhir berlangsung di Desa Dewasari, Kecamatan Cijeungjing, Ciamis pada hari Rabu, 14 Mei 2025.

Kelompok terdiri atas 56 klien ini merumuskan langkah hukum untuk mengklaim jumlah uang senilai Rp7.460.753.825 dari 532 akun. Berdasarkan pencatatan internal oleh para korban, total kerugiannya bertambah dari awalnya Rp7,2 miliar menjadi Rp7,46 miliar.

Wakil dari para anggota, Daryaman menyampaikan bahwa data tersebut dikumpulkan sebab pihak manajemen ragu-ragu untuk memberikan keterangan secara resmi. “Beragam upaya telah kami lakukan, termasuk somasi dan pertemuan langsung, namun belum terlihat niat yang positif dari sisi manajerial,” jelas dia pada hari Jumat, 16 Mei 2025.

Menurut Daryaman, permasalahan keuangan di BMT Miftahussalam pertama kali muncul pada tahun 2022 saat tarik tunai oleh nasabah menghadapi hambatan. Beberapa eks-pengelola organisasi tersebut menduga bahwa kurang efektifnya sistem manajerial serta perselisihan antara badan pengawas dengan tim pengurus menjadi penyebab utamanya.

Rugi para nasabah beragam, mulai dari deposito sebesar Rp20 ribu yang tidak dapat dicairkan sampai kerugian senilai Rp1,5 miliar. “Sekolah dasar di wilayah ini mengalami hilangnya dana hinggaRp500 juta,” ungkapnya.

Pada tanggal 9 Maret 2025, manajemen BMT mengusulkan tiga opsi untuk pemulihan dana yaitu dengan menerima pembayaran dari debitur bermasalah, menjual aset, atau mentransfer hak atas harta berharga yang telah disetujui bersama.

Akan tetapi, para nasabah merasa bahwa skema tersebut tidak dilengkapi dengan jangka waktunya. Selain itu, mereka sudah mengajukan permohonan untuk mendapatkan informasi lengkap tentang pengelolaan, daftar pemegang saham, serta aktiva BMT; namun, hingga kini belum menerima balasan apa pun.

Sebagai langkah selanjutnya, nasabah berniat untuk meminta audens dengan Bupati Ciamis, DPRD lokal, Polres Ciamis, Gubernur Jawa Barat, serta Kementerian Koperasi. Apabila tidak ditemui titik terang, maka mereka akan melancarkan protes publik.

Ketua Komisi B DPRD Ciamis, H. Awan Setiawan, menyatakan bahwa dirinya belum mendapatkan laporan resmi. “Kita siap untuk menangani aspirasi apabila terdapat surat permintaan pertemuan yang diserahkan,” tandasnya. (Agus Berrie) ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com