– Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap menunjukkan komitmennya dalam mengatasi masalah peredaran narkotika dan sekali lagi mendapatkan hasil positif. Pada minggu ini saja, polisi telah meringkus tiga kasus penggunaan obat-obatan terlarang serta menyita enam orang sebagai otak dari aktivitas tersebut. Penyidikan dilakukan di beberapa titik berbeda di area Kabupaten Cilacap.
Kasus Pertama: Tembakau Buatan di Wanareka
Pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2025 pada pukul 17:00 Waktu Indonesia Bagian Barat, petugas kepolisian berhasil mengamankan seseorang dengan inisial KNA (22 tahun). Penangkapan ini terjadi di tempat tinggalnya yang ada di wilayah Kecamatan Wanareja. Dia dicurigai erat sebagai distributor dari tembakau buatan kimia. Selama operasi pengepungan itu, para pejabat mendapatkan satu bungkus tembakau buatan kimia yang memiliki bobot total 1,49 gram, alat neraca elektronik dan juga perangkat telepon seluler milik individu tersebut yang dipakai dalam aktivitas perdagangan online-nya.
Berdasarkan laporan pengecekan, KNA menyatakan bahwa dia sudah membeli tembakau buatan sembilu delapan kali lewat media sosial Instagram. Dia menggunakan sebagian dan menjual kembali sisa barang tersebut ke konsumen lainnya.
Kasus Kedua: Jaringan Narkoba di Kesugihan
Masih di hari yang sama, pada pukul 21.00 WIB, tim Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu di Kecamatan Kesugihan. Tersangka AS (27) dan AK (31) ditangkap saat hendak menyerahkan dua paket sabu seberat 0,99 gram. Pengembangan kasus mengarah pada tersangka lain, J (45), yang ternyata adalah seorang residivis kasus serupa pada 2011.
Bukti yang disita pada penggerebekan tersebut meliputi narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip, berbagai pecahan uang tunai, beberapa telepon genggam, dan sebuah motor.
Kasus Ketiga: Remaja dari Jeruklegi Ditangkap karena Menggunakan Ganja serta Narkotika ilegal
Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, giliran seorang remaja berusia 19 tahun berinisial OM yang diamankan oleh petugas di Kecamatan Jeruklegi. Dari tangan pelaku, polisi menyita 5,01 gram ganja, 88 butir tramadol, serta 386 butir obat psikotropika yang terdiri dari alprazolam, riklona, dan merlopam.
Pelaku menyatakan bahwa dia mendapatkan benda-benda itu dari akun media sosial, lalu menyebarkannya ke teman-temannya dengan harga-harga yang berbeda, sedangkan beberapa bagian lainnya ia konsumsi sendiri.
Berdasarkan informasi dari Kepala Bagian Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, semua penemuan terkait dengan kasus tersebut dimulai dari laporan masyarakat yang langsung diproses melalui investigasi dan pemantauan di lokasi. Tersangka-tersangka saat ini sudah dikumpulkan di Mapolresta Cilacap guna menjalani tahap penyelidikan tambahan.
“Ini adalah wujud nyata keseriusan kami dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di Cilacap. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika ada dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” ujar Galih.
Ia juga menegaskan bahwa Polresta Cilacap tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba dan terus melakukan pengembangan, terutama terhadap jaringan yang menggunakan media sosial sebagai sarana transaksi.
“Kita akan bekerja sama dengan lembaga terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, guna menghentikan penggunaan tidak sah akun-akun tersebut sebagai pasar perdagangan obat-obatan terlarang,” tandasnya.
Dalam rangka meningkatkan layanan, publik diberikan kesempatan untuk mengadukan kejahatan dengan menggunakan Call Center 110 Polresta Cilacap yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya telepon. ***