Cemburu Buta Sebabkan Kekejaman di Cilacap: Pria Menyerang Kekasihnya karena Pesan WA

Cemburu Buta Sebabkan Kekejaman di Cilacap: Pria Menyerang Kekasihnya karena Pesan WA



– Insiden kekerasan dalam hubungan kembali muncul di permukaan. Seorang perempuan jadi mangsa dari perilaku agresif sang pasangan yang memiliki rasa iri berlebihan. Tim Reskrimum Polresta Cilacap sukses membongkar kasus penyiksaan yang dialami seorang wanita karena dengki atas tanggapan pesan WhatsApp-nya.

Insiden itu terjadi pada hari Kamis, tanggal 1 Mei 2025, di kediaman sang tersangka yang bertempat di Jl. Urip Sumoharjo, Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap. Tersangka pria bernama singkatan GF (23 tahun) telah diamankan.

Korbannya, yaitu FP (24) dari Tegalreja, Cilacap Selatan, menderita luka fisik akibat tindakan kekerasannya sendiri oleh pacarnya. Menurut penjelasan korban, insiden ini dimulai saat FP memposting sebuah cerita di WhatsApp dan salah satu teman pria memberikan komentar atas postingan itu. Walaupun pesan telah dihapus, tanggapan lebih lanjut dari teman FP pada malam hari ternyata diamati oleh GF, hal ini menimbulkan perasaan iri yang membawa kepada situasi konfrontatif.

Konflik pecah. Dikatakan bahwa GF secara langsung menampar wajah korbannya menggunakan tangannya sendiri sampai membuat luka robek. Tak hanya itu, tersangka juga membenturkan bagian belakang kepalanya ke korban sebanyak empat kali, serta mencederainya di area punggung. Bahkan, dia memukul bagian atas kepala korbannya dengan telepon genggam miliknya sehingga menyebabkan si korban memiliki bekas biru dan bengkok.

“Pelapor menyatakan bahwa hal ini bukanlah insiden pertamanya yang mengalami kekerasan fisik oleh tersangka. Ia berharap agar tersangka dapat diadili sesuai dengan undang-undang,” jelas Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H.

Berikut hasil investigasi dan persidangan, GF telah disebut-sebut sebagai tersangka. Penahanannya terjadi setelah Satuan Reserse Kriminal menerima laporan tentang lokasi sang pelaku di Jalan Bromo, Cilacap. Selain itu, petugas berhasil menyita beberapa bukti penting termasuk satu berkas catatan medis serta sebuah telepon seluler yang dipakai saat peristiwa penganiayaan tersebut.

Motif kekerasan ini diduga karena rasa cemburu yang mengarahkan perilaku sang pelaku. Akibat tindakan tersebut, GF dikenai undang-undang sesuai Pasal 351 KUHP terkait dengan kasus penganiayaan.

Kapolresta Cilacap lewat Kasi Humas mengungkapkan bahwa mereka sudah menerapkan sejumlah langkah, termasuk pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta menetapkan dan menahan pelaku yang dicurigai. Sekarang, dokumen kasus sedang diurus dan petugas penyidik sedang bekerja sama dengan JPU guna mempercepat jalannya persidangan selanjutnya.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap. Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com