Konsultasi Publik untuk Perluasan TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali melakukan konsultasi publik terkait rencana pengadaan tanah untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk warga setempat dan instansi terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses pengadaan tanah dapat berjalan dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Kawasan Permukiman (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Danial Firdaus, menjelaskan bahwa konsultasi publik ini merupakan bagian dari tahapan awal dalam proses pengadaan tanah. “Konsultasi ini dilakukan sebagai langkah awal sebelum pelaksanaan pengadaan tanah secara bertahap,” ujarnya pada Jumat (18/7).
Menurutnya, permohonan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi mengharuskan penambahan lahan TPA Burangkeng seluas 2,1 hektare. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kapasitas dan efisiensi pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Konsultasi publik ini menjadi agenda lanjutan dari rapat persiapan yang sebelumnya telah dilakukan oleh tim persiapan pengadaan tanah. Proses pengadaan tanah sendiri akan dilakukan secara bertahap, meskipun luas area yang direncanakan masih di bawah 25 hektare. Tahapan yang dilalui mencakup pendataan, verifikasi data, sosialisasi, hingga konsultasi publik seperti yang sedang berlangsung saat ini.
Tim persiapan perluasan TPA Burangkeng dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi. Tim ini juga melibatkan masyarakat terdampak langsung dari rencana perluasan lahan. “Tim persiapan melibatkan masyarakat terdampak secara langsung. Alhamdulillah, kegiatan konsultasi publik berjalan lancar dan kondusif serta mendapat dukungan dari warga,” tambah Danial.
Berdasarkan hasil pendataan awal, rencana pengadaan tanah untuk perluasan TPA Burangkeng di Kecamatan Setu akan berdampak pada total 23 bidang tanah. Diperkirakan, jumlah pemilik tanah yang terkena dampak sebanyak 23 kepala keluarga (KK). Hal ini menunjukkan bahwa perluasan lahan akan memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat sekitar.
Perluasan lahan TPA Burangkeng diharapkan bisa meningkatkan pengelolaan sampah di lokasi tersebut. Nantinya, pengelolaan akan menggunakan teknologi modern untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi dampak lingkungan. “Tindak lanjut dari hasil konsultasi publik ini adalah penetapan lokasi oleh Bupati Bekasi sebagai dasar hukum pelaksanaan pengadaan tanah,” jelas Danial.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengirimkan surat kepada Kantor Agraria dan Tata Ruang atau ATR/BPN Wilayah Provinsi Jawa Barat untuk memproses pengadaan lahan. “Nantinya pelaksanaan pengadaan tanah dilakukan oleh Kanwil BPN Jawa Barat. Bisa saja dilakukan langsung oleh mereka atau didelegasikan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi,” tambahnya.
Dengan adanya konsultasi publik dan proses pengadaan tanah yang transparan, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mendukung rencana perluasan TPA Burangkeng. Proses ini juga akan membantu meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Bekasi secara keseluruhan.