Inisiatif Kemenkumham untuk Melindungi Warisan Budaya Trusmi
Kawasan Batik Trusmi di Kabupaten Cirebon kini menjadi fokus utama pemerintah dalam upaya melindungi kekayaan intelektual (KI) yang memiliki nilai budaya dan ekonomi tinggi. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Divisi Pelayanan Hukum Jawa Barat menginisiasi langkah strategis untuk menjadikan kawasan ini sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual. Inisiatif ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi karya seni tradisional, tetapi juga memberdayakan masyarakat lokal secara berkelanjutan.
Komitmen Jangka Panjang dalam Melestarikan Budaya
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar, Hemawati BR Pandia menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan komitmen jangka panjang dalam menjaga warisan leluhur yang telah menjadi ciri khas identitas Cirebon. Menurutnya, perlindungan hukum terhadap karya kreatif para perajin batik sangat penting agar tidak terjadi penjiplakan atau eksploitasi yang merugikan.
“Batik bukan hanya warisan budaya, tetapi juga sumber penghidupan yang harus dijaga dari tindakan tidak sah,” ujarnya. Langkah ini dilakukan melalui pendekatan hukum dan edukasi, dengan fokus pada pendaftaran Hak Cipta dan merek dagang sebagai prioritas utama.
Potensi Pengembangan Industri Kreatif
Dengan status sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual, Trusmi akan memiliki nilai tambah dalam aspek perlindungan hukum maupun potensi pengembangan industri kreatif. Ketua Paguyuban Pengusaha Batik Cirebon, Heri Kismo menyampaikan bahwa banyak perajin belum memahami pentingnya mendaftarkan desain motif mereka. Hal ini membuat beberapa perajin menjadi korban plagiarisme oleh pihak luar.
Menurut Heri, inisiatif ini menjadi momentum penting untuk mengubah paradigma perajin yang selama ini hanya fokus pada produksi tanpa memperhatikan aspek perlindungan hukum. “Beberapa motif kami memiliki sejarah panjang dan nilai budaya tinggi yang layak diakui secara nasional,” katanya.
Persiapan Dokumen dan Dukungan Teknis
P3BC akan mengoordinasi para anggotanya untuk mulai menyusun dokumen yang diperlukan guna proses pendaftaran. Selain itu, pihaknya berharap Kemenkumham dapat mendampingi proses teknis pendaftaran KI agar berjalan lancar. Dengan adanya dukungan ini, kawasan Trusmi diharapkan tidak hanya menjadi pusat produksi batik, tetapi juga pusat edukasi hukum, pelatihan KI, hingga inkubasi bisnis kreatif yang berbasis pada perlindungan intelektual.
Sinergi Lintas Sektor untuk Menciptakan Kesadaran
Program ini juga membuka peluang sinergi lintas sektor antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Kemenkumham mendorong agar pemerintah daerah, akademisi, dan instansi terkait turut dilibatkan dalam proses pendampingan hukum maupun edukasi publik. Hemawati menekankan bahwa kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual harus ditanamkan sejak dini, agar perajin tidak hanya terampil membuat batik, tetapi juga cerdas dalam melindungi karyanya.
Program Klinik KI dan Kerja Sama dengan Akademisi
Kemenkumham Jabar akan mengadakan klinik KI secara berkala, memberikan bantuan teknis untuk penyusunan dokumen pendaftaran, serta menjalin kemitraan dengan perguruan tinggi untuk mendukung riset dan pengembangan motif batik yang berbasis budaya lokal. Inisiatif ini sejalan dengan strategi nasional penguatan ekonomi kreatif, di mana KI kini menjadi bagian integral dari daya saing produk lokal di pasar global.
Dengan perlindungan yang kuat, para perajin Trusmi tidak lagi rentan terhadap penjiplakan. Mereka bisa memanfaatkan hak-haknya untuk lisensi, kerja sama usaha, bahkan ekspansi pasar. Dengan demikian, kawasan Trusmi tidak hanya menjadi simbol budaya, tetapi juga menjadi contoh nyata dari integrasi antara perlindungan hukum dan pemberdayaan ekonomi kreatif.