Persoalan Sertifikat Kompetensi Dokter Spesialis di Indonesia
Sejumlah 4.000 calon dokter spesialis di Indonesia menghadapi ancaman untuk tidak bisa mendapatkan sertifikat uji kompetensi. Hal ini muncul setelah beberapa kolegium kesehatan memberikan peringatan bahwa mereka tidak akan menerbitkan sertifikat tersebut bagi mahasiswa kedokteran yang diuji oleh pihak selain kolegium.
Menurut Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Ari Fahrial Syam, jika ancaman tersebut benar-benar terjadi, maka ribuan dokter yang akan mengikuti uji kompetensi pada Agustus 2025 tidak akan bisa mendapatkan izin praktik. Akibatnya, penambahan tenaga medis akan terhambat. “Ini sangat meresahkan bagi para dekan maupun dalam pelaksanaan pendidikan dokter,” ujarnya melalui aplikasi pesan.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Ari menjelaskan bahwa saat ini sebagian besar perguruan tinggi masih menggunakan pola lama dalam pengujian calon dokter umum dan spesialis. Alasan utamanya adalah proses transisi dari sistem lama ke sistem baru sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 masih membutuhkan waktu. Selain itu, Standar Prosedur Operasional (SPO) uji kompetensi nasional yang disusun oleh Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) belum juga disahkan.
Ari menyayangkan tindakan kolegium yang justru memilih mengirim surat somasi kepada perguruan tinggi alih-alih menjalin komunikasi dengan dua kementerian tersebut. “Di tengah masyarakat, sesama pejabat negara saling bertikai, saling mengancam lagi,” kata dia.
Sebelumnya, empat kolegium, yaitu Kolegium Dokter, Keperawatan, Kebidanan, dan Farmasi, mengirimkan surat ke berbagai fakultas kedokteran pada 14 Juli 2025. Dalam surat tersebut, mereka menyatakan bahwa mereka tidak akan menandatangani sertifikat kompetensi apabila uji kompetensi tidak sesuai dengan amanat UU Kesehatan 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024.
Surat itu juga menolak skema dari Kemendiktisaintek yang dinilai tidak sejalan dengan regulasi. “Terhitung setelah 8 Agustus 2025, kami tidak akan menerbitkan Sertifikat Kompetensi untuk uji kompetensi yang diselenggarakan tanpa mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023,” demikian bunyi pernyataan kolegium tersebut.
Para kolegium menyatakan bahwa undang-undang tersebut telah menegaskan bahwa proses uji kompetensi mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga evaluasi harus melibatkan kolegium. Mereka juga menegaskan bahwa keterlibatan mereka adalah syarat mutlak untuk menjamin akuntabilitas hasil uji kompetensi. Jika tidak dilibatkan, mereka tidak akan bertanggung jawab atas keabsahan sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan.
Beberapa pihak mengkhawatirkan dampak dari konflik ini terhadap kualitas pendidikan kedokteran dan keberlanjutan tenaga medis di Indonesia. Perlu adanya solusi yang dapat mempertemukan kepentingan antara perguruan tinggi, kementerian, dan kolegium kesehatan agar tidak ada yang terganggu dalam proses pendidikan dan sertifikasi dokter.