news  

SIM Keliling Surabaya 18-19 Juli 2025, Lihat Jadwal dan Lokasinya

SIM Keliling Surabaya 18-19 Juli 2025, Lihat Jadwal dan Lokasinya

Layanan SIM Keliling di Surabaya untuk Perpanjangan Izin Mengemudi

Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya kembali menyediakan layanan SIM keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudinya. Layanan ini hadir sebagai bentuk kemudahan bagi warga dalam mengurus dokumen penting tersebut tanpa perlu repot datang ke kantor polisi.

Layanan SIM keliling akan berlangsung pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 18 hingga 19 Juli 2025. Di dua lokasi utama, yaitu Parkiran Belakang Plaza Marina Wilayah Wonocolo dan Parkiran Gereja Bethany Nginden Wilayah Sukolilo. Waktu pelayanan dimulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Dengan adanya dua titik layanan, masyarakat dapat memilih lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggalnya.

Untuk bisa mengajukan permohonan perpanjangan SIM, calon pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut adalah daftar administrasi yang diperlukan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI), atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
  • Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter.
  • Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
  • SIM lama yang akan diperpanjang.
  • Untuk pengalihan golongan SIM, harus dilengkapi dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
  • Tanda bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.

Pemohon disarankan untuk segera mengajukan permohonan perpanjangan SIM minimal H-7 sebelum masa berlaku habis. Dengan begitu, proses administrasi tidak terganggu dan tidak terjadi penundaan. Selain itu, datang lebih pagi juga membantu menghindari antrean yang panjang.

Jika SIM sudah melewati masa berlakunya, maka dokumen tersebut dinyatakan tidak berlaku. Pemilik SIM harus melakukan proses penerbitan ulang. Hal ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kendala saat berkendara di jalan raya.

Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp75.000, sedangkan untuk SIM A sebesar Rp80.000. Harga ini sudah termasuk biaya administrasi dan layanan pemeriksaan kesehatan serta psikologi.

Dengan layanan SIM keliling ini, masyarakat Surabaya dan sekitarnya dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus menunggu lama di kantor polisi. Ini juga menjadi langkah efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki dokumen yang sah dan lengkap.