, Banda Aceh
– Petugas Reserse Kriminal dari Polresta Banda Aceh telah sukses mengamankan seorang remaja laki-laki bernama singkatnya menjadi MUA (26), dicurigai sebagai pelaku tindak pidana pengambilan barang tanpa izin dari bekas atasan kerjanya di Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Peristiwa pencurian itu terjadi tanggal 30 April 2025, di mana jumlah kerugian keseluruhan bagi para korban mencapai angka Rp280 juta.
Kronologi Kejadian
Kombes Pol Joko Heri Purwono, yang menjabat sebagai Kapolresta Banda Aceh, menyatakan bahwa korban dengan nama Hilwasi (43) telah menginformasikan peristiwa itu kepada petugas kepolisian pada tanggal 4 Mei 2025.
Dalam investigasi yang berlangsung, tersangka akhirnya diringkus di sebuah hotel di Banda Aceh pada tanggal 8 Mei 2025 usai tiba dari perjalanan ke Medan.
“Pelaku merupakan mantan karyawan dari rumah sang korban. Ketika diamankan, dia segera mengakui tindakan yang dilakukan,” jelas Kombes Joko saat memberikan keterangan pers dalam acara di Mapolresta Banda Aceh pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2025.
Barang Bukti yang Diamankan
Berdasarkan hasil operasi tangkap tangan, petugas kepolisian mampu menyita beberapa barang bukti termasuk uang tunai dengan nilai total mencapaiRp 152 juta, dua gelondong perhiasan emas, tiga batang logam mulia emas, satu unit iPhone, ditambah sepeda motor Mio Soul GT dan alat pencurinya yaitu sekop yang dipergunakan untuk merusak brankas.
“Beberapa benda dari hasil rampasan sudah dijual oleh si penjahat dan dipakai untuk kebutuhan dirinya sendiri. Sedangkan sisanya, senilai lebih dari 152 juta rupiah, kita amankan sebagai bukti,” terang Kombes Joko.
Sekarang, tersangka masih dalam tahanan dan menghadapi tahap selanjutnya dari proses peradilan.
Artikel ini sudah dipublikasikan di Prohaba.co denganjudul
Polresta Banda Aceh Ringkus Pencuri yang Merampok Brankas Mantan Majikannya, Rampasan Berupa Emas Batangan Beberapah Ratus Gram
(Prohaba.co/Sara Masroni)
Materi ini telah diperbaiki dengan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).