Kemenkop Melaporkan Hingga 16 Mei 2025: 16.743 Desa Telah Dirikan Kopdes Merah Putih

Kemenkop Melaporkan Hingga 16 Mei 2025: 16.743 Desa Telah Dirikan Kopdes Merah Putih



– Menteri Koperasi dan juga Wakil Ketua I Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa per Jumat (16/5), telah terbentuk 16.743 Koperasi Desa Merah Putih di berbagai desa melalui musyawarah khusus tingkat desa.

Peningkatan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025. Pada saat bersamaan, pemerintah bertujuan untuk dapat mengeluarkan 80.000 unit kopdes Merah Putih pada tanggal 12 Juli 2025 mendatang.

“Dengan adanya Instruksi Presiden tersebut, hingga saat ini telah terdapat 16.743 desa atau kelurahan yang mendirikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih lewat musyawarah khusus tingkat desa atau kelurahan. Provinsi dengan jumlah tertinggi adalah Jawa Tengah (Jateng), mencapai 4.034 unit,” ujar Menteri Kopera dan Usaha Mikro setelah menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, pada Jumat (16/5).

Selanjutnya, Menteri Kopdar Budi menyebutkan bahwa perlu ada tindakan yang bersifat strategis, terpadu, saling terkait, serta koordinatif di antara kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintahan daerah untuk melaksanakan pengoptimalan dan peningkatan kecepatan dalam mendirikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus dijalankan oleh warga setempat lewat proses musyawarah tanpa adanya intervensi ataupun partisipasi dari Pemerintahan Nasional. Akibatnya, para pengurus koperasi ini adalah individu-individu yang telah terpilih serta disetujui oleh seluruh komunitas desa tersebut.

Menkop menyatakan bahwa secara umum, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertujuan untuk menerapkan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperkuat ketiganya aspek tersebut. Aspek pertama mencakup SDM atau manusia dalam koperasi ini, dimulai dari pemimpin seperti pengurus dan pengawas sampai kepada manajer serta seluruh anggotanya.

Kedua, Organisasi (Aspek Legalitas dan Struktur Kerja Koperasi), bagaimana hal ini berhubungan dengan badan hukum serta sistim organisasinya, Unit

Usaha yang berkesinambungan, digitalisasi, manajemen, dan kehandalan. Kemudian poin ketiga, merupakan Sistem (Ekosistem Institusi & Bisnis Koperasi).

“Bagaimana keberpihakan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, akses pasar dan pembiayaan, pendampingan maupun supervisi, serta dukungan masyarakat yang terus menerus diberikan penguatan,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam Ratas tersebut, secara resmi telah terbentuk  Satuan Tugas (Satgas) Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diketuai oleh Menko Bidang Pangan (Ketua Satgas) Zulkifli Hasan, Wakil Ketua I (Menkop) Budi Arie Setiadi, bersama Wakil Ketua II (Mendes PDT) Yandri Susanto, Wakil Ketua III (Mendagri) Tito Karnavian dan Wakil Ketua IV (MenKKP) Wahyu Sakti T.

Selagi Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono dipilih menjadi Koordinator Ketua Pelaksana Harian, dia akan bekerja sama dengan Ketua Pelaksana Harian I (Wamentan) Sudaryono, Ketuja Pelaksana Harian II (Wamendagri) Bima Arya, Ketua Pelaksana Harian III (Wamendes PDT) Riza Patria, serta Ketua Pelaksana Harian IV (WamenKKP) Didit Herdawan.

“Sementara Kepala Desa sebagai Ex-Oficio Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Jadi warga desa semua berpartisipasi secara demokratis,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com