OKE FLORES.COM –
Informasi tentang pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah pada tahun 2025 sekali lagi menjadi sorotan.
Sama seperti tahun-tahun terdahulu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menegaskan bahwa tunjangan gaji ke-13 masih akan diberikan. Ini bertujuan sebagai apresiasi serta dukungan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Korps Polisi Republik Indonesia (Polri), sampai dengan pejabat pemerintahan.
Akan tetapi, tidak seluruh pegawai negeri memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan ke-13 secara otomatis.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menggarisbawahi adanya
Tiga jenis pegawai negeri yang dijamin tidak akan mendapatkan tunjangan ke-13 pada tahun 2025.
.
Siapakah Yang Memenuhi Syarat untuk Mendapatkan Tunjangan Ke-13?
Menurut aturan dari Kemendagri, mereka yang berhak mendapatkan tunjangan ke-13 adalah:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pelamar PNS;
-
Pegawai Pemerintahan Berdasarkan Kontrak Kerja (PPKK)
-
Sersan Tentara Nasional Indonesia (TNI)
-
Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
-
Pejabat Negara.
Gaji ketujuh belas yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini terdiri atas lima bagian, yaitu:
-
Gaji pokok;
-
Tunjangan keluarga;
-
Tunjangan pangan;
-
Gaji tambahan untuk posisi atau gaji bulanan standar;
-
Tunjangan kinerja.
Bagi calon pegawai negeri sipil (PNS), hal-hal berikut ini merupakan komponen yang akan diperoleh:
-
80% dari upah dasar pegawai negeri sipil (PNS);
-
Tunjangan keluarga;
-
Tunjangan pangan;
-
Tunjangan umum;
-
Tunjangan kinerja.
3 Kelompok Pasti Tak Menerima Tunjangan Ke-13 Tahun 2025
Meskipun daftar penerima cukup luas, Menkeu Sri Mulyani menyebutkan bahwa
ada tiga kondisi yang membuat Aparatur Negara dipastikan tidak mendapatkan gaji ke-13
, yaitu:
-
Saat Ini Sedang Berlibur di Luar Negeri
Karyawan yang tengah melaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara, biasa dikenal sebagai cuti di luar negeri, secara otomatis tidak berhak mendapatkan tunjangan gaji ke-13 saat menjalani periode liburannya itu.
-
Sedang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
Aparatur Negara yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri, dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan, tidak termasuk penerima gaji ke-13.
-
Saat Ini Menyusun Persetujuan Dengan Makna Yang Serupa
Sebagai contoh, karyawan yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri dengan biaya sendiri, atau berada pada situasi pengiriman mirip sehingga mereka tak lagi mendapatkan tunjangan upah dari institusi tempat mereka bekerja sebelumnya.
Dengan demikian,
Pegawai PPPK, PNS, anggota TNI, serta Polri yang saat ini berada dalam situasi tersebut pun tergolong sebagai kelompok yang tidak menerima gaji ke-13.
walaupun sebenanya mereka sudah tercatat sebagai peserta.
Penegasan dari Kemenkeu
Sri Mulyani menggarisbawahi bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk memperkuat disiplin dalam pengelolaan anggaran negara sehingga tunjangan gaji ke-13 hanya akan diterima oleh pegawai negeri yang masih menjalankan kewajiban pekerjaannya dengan baik.
Ini bertujuan pula untuk meningkatkan ketertiban dalam sistem Administrasi Karyawan. ***