news  

Bunga Zainal Kecam Vonis Ringan untuk Terdakwa Investasi Bodong

Bunga Zainal Kecam Vonis Ringan untuk Terdakwa Investasi Bodong

Kekesalan Bunga Zainal terhadap Putusan Pengadilan atas Kasus Penipuan Investasi

Bunga Zainal, seorang aktris ternama di Indonesia, menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus penipuan investasi bodong. Ia merasa bahwa hukuman yang diberikan kepada para pelaku tidak proporsional dengan kerugian yang dialaminya.

Dalam unggahan media sosialnya, Bunga Zainal mengungkapkan rasa marah dan sedih setelah membaca putusan yang diterimanya. Ia menunjukkan ketidakpuasan terhadap vonis 2 tahun penjara yang diberikan kepada dua terdakwa. “Saya sampai bergetar badan saya, menangis membaca hasil putusan yang saya terima dari @pn.jakartabarat. Apakah hukuman di negara kita se-simple ini pak?” tulisnya dalam unggahan tersebut.

Bunga Zainal mempertanyakan dasar pertimbangan yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam memberikan hukuman tersebut. Menurutnya, alasan kemanusiaan yang digunakan untuk memutuskan hukuman terasa tidak sebanding dengan kerugian yang ia alami sebagai korban penipuan. “Apakah mungkin dengan dasar ‘kemanusiaan’ dan alasan lain seperti memiliki seorang anak dan orang tua yang harus dirawat lalu putusan vonis tindak penipuan yang saya alami hanya jatuh di 2 tahun?” tanyanya.

Ia yakin bahwa hukuman ringan tersebut tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana. Bunga juga khawatir bahwa para pelaku bisa saja mengulangi perbuatannya di masa mendatang karena merasa hukuman yang mereka terima tidak berat. “Mereka ke luar dari penjara hanya tersenyum manis karena hukuman yang mereka dapatkan hanya sedikit,” ujarnya.

Selain itu, Bunga Zainal juga menuntut keadilan bagi dirinya sebagai korban penipuan. Ia merasa haknya sebagai korban yang merugi secara materi dan imateri telah diabaikan oleh Majelis Hakim. “Semoga keadilan masih ada dan saya akan berjuang buat itu! Saya berharap tidak ada lagi hastag #noviralnojustice,” imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 406/Pid.B/2025/PN.Jkt.Brt dengan terdakwa Anak Agung Ayu Candra Dewi dan Sofan Fahrizal Suryahansyah telah memvonis kedua terdakwa dengan putusan 2 tahun penjara. Diketahui bahwa Bunga Zainal menjadi korban penipuan investasi bodong dengan kerugian senilai Rp 15 miliar.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya sistem peradilan yang adil dan transparan dalam menangani tindak pidana, terutama dalam kasus penipuan yang sering kali merugikan banyak pihak. Bunga Zainal berharap agar keadilan bisa ditegakkan, sehingga tidak ada lagi korban yang merasa diabaikan oleh sistem hukum yang seharusnya melindungi warga negara.