Logo Halal Resmi dan Tunggal di Indonesia

Logo Halal Resmi dan Tunggal di Indonesia





,


Jakarta


– Banyak sekali penemuan bahwa sembilan jenis produk Marshmallow ternyata terkontaminasi dengan bahan yang berasal dari babi (porcine). Hal ini diungkap melalui serangkaian pemantauan berkala oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seputar masalah keamanan makanan serta kelayakannya.
logo halal
Beberapa produk itu punya sertifikat halal yang dicurigai tidak memenuhi aturan.

Dikutip dari laman resmi
Kementerian Agama
, lambang halal yang berlaku di seluruh negeri ditentukan oleh Lembaga Pengatur Sertifikasi Halal Produk (
BPJPH
Kementerian Agama melalui Keputusan Kepala BPJPH No. 40 Tahun 2022. Dokumen ini ditanda tangani oleh Ketua BPJPH saat itu yaitu Muhammad Aqil Irham, di Jakarta tanggal 10 Februari 2022 dan mulai diberlakukan secara resmi sejak 1 Maret 2022.

Menurut Aqil, penentuan capatan halal ini adalah penerapan dari Pasal 37 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Ini juga sesuai dengan ketetapan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Bidang JPH.

“Dalam rangka melaksanakan ketentuan hukum terutama Pasal 37 dari UU No. 33 Tahun 2014 mengenai Sertifikasi Produk Halal, BPJPH telah menyetujui pemberian tanda halal berupa logo seperti yang kami sampaikan dalam Keputusan Direktur Utama BPJPH,” ungkap Aqil saat ditemui di Jakarta pada hari Sabtu, tanggal 12 Maret 2022.

Makna Logo Halal

Aqil menyatakan bahwa Label Halal Indonesia dibuat berdasarkan pengambilan inspirasi dari nilai-nilai budaya setempat yang mewakili jati diri ke-indonesian-an. Gaya desain serta coraknya dihasilkan dari elemen-elemen budaya unik, kokoh, dan merepresentasikan konsep halal ala Indonesia.

Dia menyebutkan bahwa label ini memiliki dua komponen inti, yakni bentuk gunungan serta pola surjan atau lurik gunungan yang berbentuk mirip piramida dengan puncak tumpul mengarah ke atas, sebagaimana dipergunakan pada wayang kulit. Rupa ini mencerminkan petualangan kehidupan manusia. Dia juga meneruskan penjelasannya tentang bagaimana desain gunungen itu diciptakan untuk membentuk kaligrafi huruf Arab yang tersusun dari gabungan huruf a, lam alif, dan lam, sehingga membentuk perkataan “halal” secara kesatuan lengkap.

Arti dari wujud ini menggambarkan filsafat yang menegaskan bahwa semakin banyak pengetahuan dan umur seseorang bertambah, mereka harus makin terintegrasi dengan prinsip-prinsip jiwa, perasaan, kreativitas, keinginan, dan tindakan, serta makin dekat pada Sang Pencipta Tunggal.

Motif Surjan, yang populer disebut juga dengan nama pakaian takwa, menyimpan makna filosofis yang dalam. Sebagai contoh, di bagian kerah surjan terdapat tiga pasang kancing (jumlahnya total enam butir) yang mewakili keenam rukun iman. Di samping itu, corak lurik atau deretan garis paralel pada desain Surjan berarti menunjukkan pembatas atau perbedaan yang pasti.

Aqil Irham menyatakan bahwa arti-arti tersebut sesuai dengan maksud pelaksanaan Jaminan Produk Halal di Indonesia, yakni untuk menciptakan ketenangan, keselamatan, serta kepastian mengenai tersedianya produk halal yang dikonsumsi dan dipergunakan oleh publik.

Dia pun menyebutkan bahwa warna primer pada Logo Halal Indonesia adalah ungu, yang mencerminkan keyakinan, keseimbangan di antara aspek fisik dan spiritual, serta daya pikiran. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau turquoise yang menggambarkan kebijakan, kedamaian, dan ketentraman.

Saat itu Sekretaris BPJPH yang bernama Muhammad Arfi Hatim, menegaskan bahwa Label Halal Indonesia memiliki validitas di seluruh negeri dan merupakan tanda bahwa barang tersebut sudah sesuai dengan aturan halal serta telah mendapatkan persetujuan halal dari BPJHP. Karena alasan ini, logo atau stiker ini harus dimasukkan ke dalam bungkusnya, sebagian area tertentu dari item tersebut, ataupun tempat spesifik lainnya pada produk tersebut.

“Label halal resmi di Indonesia harus ditampilkan pada bungkus barang, sebagian dari barang tersebut, serta atau di lokasi spesifik pada barang,” jelas Arfi Hatim.

Dia menggarisbawahi pentingnya agar logo halal jelas terlihat dan dapat dibaca oleh pembeli, serta harus tahan lama sehingga tidak gampang rusak, hilang, atau copot. Selain itu, posisi pemasangan label pun perlu mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.

Selanjutnya, Arfi menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 25 UU No. 33 mengenai Jaminan Produk Halal, pengusaha yang sudah mendapatkan sertifikat halal harus tetap melakukan pemantauan berkala terhadap produk mereka agar selalu memenuhi standar kehalalan.
sertifikat halal
Memiliki tanggung jawab untuk menampilkan logo halal. Mereka juga dituntut untuk terus mengawasi kehalalan produk, memverifikasi bahwa semua tahapan pembuatan tidak memiliki elemen haram, merengkahkan sertifikat halal saat jangka waktu sebelumnya telah usai, dan mendokumentasikan segala penyesuaian dalam formula bahan kepada BPJPH.


Eka Yudha Saputra

berpartisipasi dalam penyusunan makalah ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com