Kasus Kekerasan Siswa Malang Belum Terpecahkan, Orang Tua Menuntut Keadilan

Kasus Kekerasan Siswa Malang Belum Terpecahkan, Orang Tua Menuntut Keadilan


jatim.

, MALANG –
Kasus kekerasan
Hal yang menimpa AT (17), seorang pelajar SMA dari Malang, masih belum terselesaikan walaupun sudah melapor hampir setahun yang lalu.

AT mengalami kekerasan fisik oleh dua teman senior-nya di dalam kamarnya pada tanggal 16 Juni 2024.

Ayah dari korban, Yohanes Bambang Latrianto Istirom alias Joni, meminta agar Polresta Malang Kota segera menyelesaikan kasus tersebut. Hal itu karena putranya pernah menderita luka serius serta mengalamai trauma yang berkelanjutan.

“Agar tercipta rasa takut pada anak-anak (yang melakuken kekerasan) serta memberikan peringatan kepada para orangtua bahwa insiden ini bukan kali pertama. Bila kita membiarkannya begitu saja tanpa penanganan, bagaimana nasib mereka di masa depan? Oleh karena itu, diperlukan adanya efek jera,” ujar Joni, Rabu (14/5).

Insiden tersebut dimulai karena salah pengertian ketika seorang siswa tingkat atas tersandung di asramanya yang berisi murid kelas X, kemudian menyebut AT sebagai penyebab tersandunynya. Sebagai akibatnya, AT pun langsung ditendang pada jam 08:00 WIB. Kemudian kurang lebih dua belas jam setelah insiden pertama yaitu sekira pukul 12:00 WIB, korban mendapat pemukulan lagi oleh teman senior si penyerang sampai ia menderita luka sobek di matanya yang kanan serta membutuhkan sembilan benjolan untuk menjahit lukanya.

“Pada saat insiden pertama di pagi hari tersebut, putra saya hanya memiliki beberapa memar di sekujur tubuhnya. Namun, pukulan kedua dari seorang rekan satu angkatan senior terhadap si pelaku awal mengakibatkan matanya sobek,” ungkapnya.

Joni baru mendapat informasi tentang insiden itu dari seorang wali murid lain. Saat itu, AT telah dibawa ke rumah sakit dan tak membawa ponselnya.

Kasus tersebut sudah dilaporkan kepada Polresta Malang Kota pada tanggal 17 Juni 2024 dengan nomor laporan LP/B/420/VI/2024/SPKT. Meskipun demikian, keluarga masih merasa kesal karena percepatan pengolahannya tampaknya cukup lambat sampai sekarang.

“Mulai tanggal 9 Desember 2024, kasus tersebut telah dilanjutkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut. Penyidik merencanakan panggilan saksi pada tanggal 26 dan 27 Mei 2025; para saksi berasal dari pihak sekolah serta sahabat korban,” jelas pengacara korban, Wahyu Ongko Wiyono dari Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR).

Wahyu mengungkapkan bahwa AT masih bersekolah namun kesehatannya secara mental belum stabil total. Selain itu, pengelihatan di mata kanan korban juga masih bermasalah.

“Korbannya masih mengalami trauma dan memiliki pandangan yang terganggu di matanya sebelah kanan akibat lukanya dari tindakan kekerasan kemarin,” jelasnya.

Pada saat yang sama, kedua penjahat tersebut sudah dipindahkan dari sekolah lantaran dijumpai melakukan pelanggaran pada Peraturan Kehidupan Taruna (Perdupta) serta Pakta Integritas.

“Dua siswa penjahat telah diusir oleh pihak sekolah, hal ini tertulis dalam peraturan sekolah Perduptar. Poin-poin yang mereka langgar sudah sangat jelas dan kedua-duanya pantas untuk dipindahkan,” tuntasnya.

(mcr12/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com