Netizen Geram: Maling Motor Dilindungi Polisi? Haruskah Korbannya Tunggu Sendirian Sampai Pelaku Ditangkap?

Netizen Geram: Maling Motor Dilindungi Polisi? Haruskah Korbannya Tunggu Sendirian Sampai Pelaku Ditangkap?



PIKIRAN RAKYAT

– Seorang pengguna media sosial merengek tentang tindakan polisi di platform Sosmed X. Ia melaporkan bahwa ia tidak dapat mengambil sepedamotornya karena telah dicuri.

Postingan dari akun X bernama @amaai**n mengungkapkan bahwa sepeda motornya yang dimiliki adiknya pernah dicuri. Namun, ternyata kendaraannya itu dikembalikan setelah polisi menemukannya.

Namun, ketika ditemukan, sepeda motornya tidak dikembalikan oleh kepolisian. Justru, kendaraan itu disita oleh pihak polsek untuk menjadi benda bukti. Sepeda motor ini baru dapat dipulangkan jika pelaku mencuri sudah diamankan.

“Adek motor hilang, lalu sudah ditemukan, ternyata berada di kantor polisi, dan untuk mengambilnya disebutkan bahwa sepeda motor menjadi barang bukti dalam kasus kecurangan, jika ingin mendapatkannya harus menunggu sang pelaku tertangkap,” demikian ungkap akun X itu pada tanggal 14 Mei 2025.

Tiba-tiba saja perbuatan itu mendapat perhatian dari para pengguna media sosial yang melihatnya. Mereka mengeluhkan keputusan pihak berwenang untuk menahan sepeda motornya.

“Menantikan sang pelaku ditangkap. Namun ternyata, plot twist-nya adalah bahwa mereka tidak sedikit pun mencarinya,” ujar akun @**zkyimanpusoko.

“Biasanya sih cuma sebagai tempat simpanan. Di zaman sekarang masih pake motor rusak saja sudah cukup untuk berpergian ke mana-mana. Sedangkan motor yang baik digunakan saat malam hari ketika pajaknya tidak dikenakan dan bisa dipakai dengan tenang tanpa khawatir,” ujar akun @**iharlan.

“Motor milik dokter gigi saya yang dicuri sudah berhasil menangkap pelakunya namun proses persidangan belum juga selesai. Motor tersebut tidak dapat diambil bahkan hampir dua bulan, dikarenakan digunakan sebagai bukti pengadilan. Saya pun tak tahu harus membayar administrasi berapa lagi,” ungkap akun @**kopejiah.

Mekanisme Sebenarnya

Apabila sepeda motor Anda direbut oleh pencuri namun akhirnya ditemukan oleh aparat kepolisian, terdapat prosedur tertentu agar bisa mendapatkan kembali motornya dari kantor polisi. Langkah pertama adalah dengan hadir langsung ke kantor polisi dimana unit tersebut disimpan. Selain itu, pastikan juga untuk menyiapkan berkas-berkas utama seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) beserta KTP sebagai bukti identitas diri.

Berikutnya, pemilik wajib menyusun laporan formal mengenai kasus curian sepeda motor. Apabila sebelumnya telah melaporkan hilangannya kendaraan tersebut, maka cukup tunjukkan dokumen pelaporannya untuk membuktikan hak kepemilikan serta alasan penjemputan si motornya. Tambahan lagi, sang pemilik diharuskan memperlihatkan surat konfirmasi polisi yang mencantumkan kalau motor tersebut kini sudah diketemukan dan disita. Dokumen ini bertindak sebagai tanda validitas atas asuhan sang pemilik terhadap motonya.

Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), segala bentuk barang bukti perlu dikembalikan kepada pemilik aslinya setelah proses penyelidikan resmi dituntaskan atau jika kasus tersebut tidak dibawa ke pengadilan. Di sisi lain, Pasal 194 ayat (1) dalam KUHAP juga menegaskan bahwa otoritas terkait diwajibkan untuk mengembalikan seluruh barang rampasan kepada pemilik mereka secara gratis dan tanpa adanya biaya tambahan apa pun.

Namun, apabila sepeda motor tersebut tetap diperlukan sebagai bukti dalam kasus terhadap tersangka, korban dapat meminjam bukti tersebut. Hal ini ditentukan oleh Pasal 19 ayat 1 Perkop Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk melaksanakan hal itu, korban perlu mengajukan permohonan pinjaman ke petugas kepolisian. Persetujuan akhir hanya akan diberikan setelah pimpinan penyidik memberikan evaluasi dan membuat pertimbangan atas izin penggunaannya.

Oleh karena itu, proses mengambil sepeda motor yang hilang akibat pencurian di kantor polisi bersifat gratis tanpa adanya biaya apapun. Apabila ada individu atau kelompok yang menuntut pembayaran tertentu untuk penyerahan barang bukti, hal ini termasuk dalam praktik pemerasan dan dapat dilaporkan kepada otoritas setempat. Untuk memastikan bahwa seluruh langkah-langkah ditunaikan dengan peraturan, sehingga proses mendapatkan kendaraan bermotor akan berlangsung mulus serta aman. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com