news  

Bangunan Ilegal di DAS Ciliwung Mulai Dibongkar, Picu Banjir Jakarta

Bangunan Ilegal di DAS Ciliwung Mulai Dibongkar, Picu Banjir Jakarta

Penertiban Bangunan di Kawasan Hulu DAS Ciliwung

Setiap kali musim hujan tiba, sebagian wilayah Jakarta dan sekitarnya sering mengalami banjir. Salah satu penyebab utamanya adalah perubahan kondisi daerah aliran sungai (DAS) di hulunya. Penggunaan lahan secara komersial telah menyebabkan penurunan kemampuan DAS dalam menyerap air, sehingga meningkatkan risiko banjir di daerah hilir. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah terus melakukan penertiban terhadap bangunan yang berada di kawasan DAS.

Salah satu contoh penertiban yang dilakukan adalah pembongkaran Nuansa Senja Cafe dan Cabin milik PT Sakawayana. Bangunan tersebut berdiri di Jalan Citeko Panjang, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua. Hasil analisis dari lembaga terkait menunjukkan bahwa lokasi ini termasuk dalam kawasan hulu DAS Ciliwung. Zona ini sangat penting karena menjadi prioritas nasional untuk pemulihan lingkungan akibat kerusakan ekologis dan tingginya risiko bencana hidrologis.

Pembongkaran bangunan tersebut ditinjau langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Ia menyatakan bahwa sesuai tenggat waktu yang diberikan, pihak pengelola telah memulai proses pembongkaran. Dalam beberapa minggu ke depan, seluruh bangunan akan dirobohkan secara bertahap. Hanif memberikan apresiasi kepada PT Sakawayana yang telah menaati sanksi administratif dengan melakukan pembongkaran mandiri.

Proses penertiban ini dilakukan bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, serta jajaran direksi PTPN. Namun, Hanif juga mengingatkan bahwa masih ada 13 usaha atau entitas kerja sama operasi (KSO) lainnya di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN yang belum menjalankan kewajiban pembongkaran. Jika tidak ada kepatuhan terhadap sanksi administratif, statusnya akan dinaikkan menjadi pidana.

Pemerintah menargetkan seluruh bangunan tanpa izin di area KSO PTPN harus dibongkar paling lambat Agustus 2025. Jika tidak dilakukan secara sukarela, pembongkaran akan dilakukan secara paksa oleh pemerintah. Selain itu, penerapan sanksi pidana akan dilakukan berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hanif juga menyampaikan rencana untuk kembali melakukan penyegelan terhadap vila dan tempat wisata yang dibangun di atas lahan HGU PTPN tanpa izin. Luas okupasi ilegal diperkirakan mencapai lebih dari 400 hektar. Semua bangunan akan ditertibkan sebagai bagian dari langkah tegas pemulihan ekosistem.

“Yang diduduki tanpa izin seluas 400 hektar lebih. Penertiban dan penyegelan serta pembongkaran tempat wisata akan dilakukan menyeluruh pada HGU PTPN,” ujar Hanif. Ia menjelaskan bahwa kawasan hulu DAS Ciliwung memiliki luas tangkapan air sekitar 39 ribu hektare. Keberadaannya memberikan kontribusi besar terhadap banjir di wilayah hilir seperti Jakarta.

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com