Gaji Ke-13 PNS 2025: Tanggal Rilis dan Nominal Resmi dari Presiden Prabowo Disebar!

Gaji Ke-13 PNS 2025: Tanggal Rilis dan Nominal Resmi dari Presiden Prabowo Disebar!



OKE FLORES.COM

– Pastinya, gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil di tahun 2025 akan diterima pada Juni 2025.


Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pembayaran gaji tambahan ke-13 akan dijalankan pada bulan Juni 2025, tepatnya saat memulai tahun ajaran baru di sekolah, dengan tujuan membantu meredakan tekanan finansial bagi ASN, anggota TNI, Polri dan juga penerima pensiun yang memiliki putra atau putri dalam masa pendidikan.

Jadwal Pencairan


Pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan akan dimulai pada Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun pelajaran baru di sekolah.


Namun, apabila ada hambatan teknis, pembayaran bisa diselesaikan setelah Juni 2025, sambil mengevaluasi kesediaan teknikal dari pihak yang berwenang, baik di tingkat nasional ataupun lokal.

.

Komponen Gaji ke-13


Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025, struktur gaji ke-13 meliputi:


  • Gaji pokok


  • Tunjangan keluarga


  • Tunjangan pangan


  • Honor posisi atau honor standar


  • Insentif performa (bagi lembaga nasional) atau Pendapatan Tambahan Untuk Pegawai (PTUP) untuk PNS di wilayah lokal


Hal yang mencolok di tahun ini adalah kebijakan pemerintah yang mengatur pembayaran seluruh tunjangan kinerja tanpa potongan, yakni sebesar 100%, sehingga menjadikan bagian terpenting dari pendapatan Pegawai Negeri Sipil.

.

Estimasi Besaran Gaji ke-13


Jumlah tunjangan ke-13 untuk PNS dan peserta pensiun bervariasi, bergantung pada tingkatan golongan serta posisi terakhirknya.


Berikut ini merupakan perkiraan jumlah gaji ke-13 bagi para pensiunannya PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2024:

Golongan I


  • IH: antara Rp 1.748.096 hingga Rp 1.962.128


  • IB: Rp 1.748.095 sampai dengan Rp 2.077.264


  • IC: antaraRp 1.748.096 sampai dengan Rp 2.165.184


  • ID: antara Rp 1.748.096 sampai dengan Rp 2.256.688

Golongan II


  • IIA:Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824


  • IIB: antara Rp 1.748.096 hingga Rp 2.953.776


  • IIC:Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656


  • II D: antaraRp 1.748.096 hingga Rp 3.208.800

Golongan III


  • IIIA: antaraRp 1.748.096 hingga Rp 3.558.576


  • IIIB: antara Rp 1.748.096 hingga Rp 3.709.104


  • IIIC: antara Rp 1.748.096 hingga Rp 3.866.016


  • IIID: antara Rp 1.748.096 sampai dengan Rp 4.029.536

Golongan IV


  • IVA: antara Rp 1.748.096 hingga Rp 4.200.000


  • IVB: antaraRp 1.748.096 hingga Rp 4.377.744


  • IVA:Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880


  • IVD:Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856


  • IVE: antara Rp 1.748.096 hingga Rp 4.957.008


Perlu diingat bahwa besaran gaji ke-13 tersebut mengacu pada jumlah yang ditentukan oleh PP tahun 2024.


Jumlah dari gaji ke-13 di tahun ini mungkin akan berubah tergantung pada peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

.

Penerima Gaji ke-13


Gaji ke-13 diberikan kepada:


  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)


  • Calon PNS


  • Pensiunan PNS


  • Pegawai Pemerintahan Berdasarkan Perjanjian Kerja (PPPK)


  • Sersan dari Tentera Nasional Indonesia (TNI)


  • Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)


  • Pegawai negara, mencakup Presiden dan juga Wakil Presiden


  • Wakil Menteri


  • Tenaga Ahli di sekitar kementerian/lembaga


  • Ketua dan Anggota DPRD


  • Hakim Ad Hoc


  • Kepala Badan Layanan Umum (BLU)


Pembayaran gaji ke-13 yang pertama kali dijalankan oleh setiap lembaga untuk para pegawai negeri sipil yang masih bekerja, sedangkan buat mereka yang sudah pensiun akan diberikan secara langsung melalui PT Taspen ke dalam akun bank penerimanya.


Melalui pembayaran tunjangan ke-13 ini, pemerintah bertujuan untuk membantu memperringan bebannya pengeluaran bagi pegawai negeri sipil, terutama dalam menanggung biaya pendidikan saat dimulainya tahun ajaran baru. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com