,
Jakarta
– Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga,
Roy Suryo
, telah dilaporkan kepada pihak berwajib atas tuduhan mengklaim bahwa ijazah milik mantan presiden Joko Widodo adalah palsu. Pelapor dalam kasus ini termasuk Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu serta individu bernama Jokowi.
Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, telah mengajukan laporan ke Polres Jakarta Selatan dan dicatatkan dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Lechumanan menyebut laporannya terkait dengan pasal-pasal yang termasuk dalam kategori delik umum ataupun delik murni. “Pelaporan Bapak
Jokowi
Di Polda Metro Jaya, kasusnya merupakan delik aduan sedangkan kami menangani delik non-aduan,” jelas Lechumanan saat berada di Polres Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 13 Mei 2025.
Lechuman menjelaskan bahwa mereka telah melaporkkan hal tersebut menggunakan Pasal 160 KUHP terkait pencemaran nama baik. Menurutnya, “RS secara tidak langsung memberikan kesimpulan bahwa dokumen (ijazah) tersebut adalah palsu.” Dia menambahkan demikian.
Di samping itu, Peradi Bersatu pun telah mendaftarkan laporan terhadap Roy Suryo berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Menurut mereka, Roy Suryo diduga menyebarluaskan fitnah menggunakan platform digital.
Dalam pertemuan dengan penyidik, dia menyebut bahwa mereka juga melampirkan tambahan dakwaan berdasarkan Pasal 65 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Orang-orang yang dituduh, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Jokowi telah melapor kepada Polda Metro Jaya terhadap lima individu karena tuduhan tentang penipuan ijazah. Kelima individu ini adalah RS, RS, ES, T, dan K. Menurut kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, pelaporan dilakukan oleh kliennya akibat adanya dugaan fitnah serta pencemaran nama baik dengan memakai media elektronik. Oleh sebab itu, di antara laporan-laporan yang diajukan termasuk pula penggunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik dari Polda Metro Jaya sudah mengeksaminasi tiga orang saksi terkait dengan dugaan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Jokowi pada hari Kamis, tanggal 8 Mei kemarin. Tiga individu tersebut berasal dari kelompok Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).